Berita Abdya

Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat pencurian

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENYERAHAN BB CURANMOR - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Polres Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sore, bertempat di Mapolres Abdya. 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Polres Aceh Selatan.

Penyerahan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sore, bertempat di Mapolres Abdya.

Barang Bukti lima unit sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, SH, MH kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, dikutip Serambinews.com.

"Penyerahan ini dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, dan para korban juga melapor ke sana," ujar Iptu Wahyudi.

Kelima unit tersebut merupakan bagian dari total 20 kendaraan bermotor hasil curian yang diungkap oleh Satreskrim Polres Abdya dalam pengungkapan kasus sindikat curanmor pada 20 September 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan.

Dua pelaku pencurian yakni S (31), warga Gampong Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, dan JN (31), warga Gampong Padang, Kecamatan Manggeng.

Baca juga: Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah

Sementara seorang penadah berinisial FS (31), merupakan warga Gampong Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil.

Penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.

S ditangkap terlebih dahulu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

Saat ditangkap, S diketahui hendak melarikan diri ke Malaysia.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa S melakukan pencurian bersama JN.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada FS. 

Keduanya ditangkap pada 21 September 2025 di gampong masing-masing.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved