Berita Abdya
Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus pencurian unit pendingin ruangan (AC) outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya resmi diserahkan
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, Jumat (19/9/2025)
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Dua tersangka kasus pencurian unit pendingin ruangan (AC) outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Rabu (17/9/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, berdasarkan Surat Kejari Abdya Nomor: B-1630/L.1.28/Eoh.1/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Serambinews.com.
Tersangka pertama berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, lebih dulu diamankan pada Rabu (23/7/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB oleh tim Reskrim Polres Abdya.
Ia ditangkap karena mencuri satu unit AC outdoor merek Daikin yang merupakan bagian dari inventaris RSUD Teungku Peukan, yang terletak di Padang Meurantee, Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh.
Berdasarkan laporan dari pihak keamanan rumah sakit, polisi segera menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, M mengaku tidak sendiri.
Baca juga: Pemuda di Abdya Ditangkap Usai Curi AC RSUD Teungku Peukan
Baca juga: Tabrakan Sesama Sepmor, Kek Togar Jatuh Pingsan dan Dilarikan ke RSUD Langsa
Ia menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial IR (28), warga Gampong Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Tim Opsnal Satreskrim akhirnya menangkap IR dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (25/7/2025) malam, juga di Kecamatan Susoh.
Kedua pelaku disebut sudah terlebih dahulu memantau lokasi dan situasi di area rumah sakit.
Mereka memanfaatkan waktu lengah staf rumah sakit, yaitu saat waktu salat Magrib, untuk melancarkan aksi pencurian.
“Setelah situasi dianggap aman, kedua tersangka langsung mengambil unit AC outdoor tersebut,” terang Wahyudi.
Akibat aksi pencurian ini, rumah sakit mengalami kerugian materiil senilai Rp 9 juta.
pencurian
pencuri AC
RSUD-TP Abdya
pencuri AC rumah sakit
Tersangka
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya
Kejari Abdya
Abdya
Prohaba.co
Prohaba
| Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan |
|
|---|
| Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah |
|
|---|
| Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Dinilai Tak Sesuai Syariat |
|
|---|
| Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan, Terdeteksi Main Judol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penyidik-Satreskrim-Polres-Abdya-saat-menyerahkan-dua-tersangka-kasus-pencurian-AC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.