Berita Abdya

Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua tersangka kasus pencurian unit pendingin ruangan (AC) outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya resmi diserahkan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA PENCURIAN - Penyidik Satreskrim Polres Abdya saat menyerahkan dua tersangka kasus pencurian AC outdoor milik RSUD-TP kepada JPU Kejari kabupaten setempat, pada Rabu , 17 September 2025 lalu. 

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, Jumat (19/9/2025)

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Dua tersangka kasus pencurian unit pendingin ruangan (AC) outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Rabu (17/9/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, berdasarkan Surat Kejari Abdya Nomor: B-1630/L.1.28/Eoh.1/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Serambinews.com.

Tersangka pertama berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, lebih dulu diamankan pada Rabu (23/7/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB oleh tim Reskrim Polres Abdya.

Ia ditangkap karena mencuri satu unit AC outdoor merek Daikin yang merupakan bagian dari inventaris RSUD Teungku Peukan, yang terletak di Padang Meurantee, Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh.

Berdasarkan laporan dari pihak keamanan rumah sakit, polisi segera menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, M mengaku tidak sendiri.

Baca juga: Pemuda di Abdya Ditangkap Usai Curi AC RSUD Teungku Peukan

Baca juga: Tabrakan Sesama Sepmor, Kek Togar Jatuh Pingsan dan Dilarikan ke RSUD Langsa

Ia menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial IR (28), warga Gampong Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Tim Opsnal Satreskrim akhirnya menangkap IR dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (25/7/2025) malam, juga di Kecamatan Susoh.

Kedua pelaku disebut sudah terlebih dahulu memantau lokasi dan situasi di area rumah sakit.

Mereka memanfaatkan waktu lengah staf rumah sakit, yaitu saat waktu salat Magrib, untuk melancarkan aksi pencurian.

“Setelah situasi dianggap aman, kedua tersangka langsung mengambil unit AC outdoor tersebut,” terang Wahyudi.

Akibat aksi pencurian ini, rumah sakit mengalami kerugian materiil senilai Rp 9 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved