kasus pencurian di Abdya
Pemuda di Abdya Ditangkap Usai Curi AC RSUD Teungku Peukan
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.
Pelaku diduga kuat melakukan pencurian satu unit air conditioner (AC) milik RSUD Teungku Peukan Abdya yang beralamat di Padang Meurantee, Kecamatan Susoh.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, SH, MH dikutip Serambinews.com, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juli 2025.
“Laporan awal diterima dari pihak keamanan RSUD Teungku Peukan mengenai hilangnya satu unit AC merk Daikin milik inventaris rumah sakit,” kata Iptu Wahyudi.
Tim Resmob bersama piket fungsi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” jelas Wahyudi.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.
Wahyudi menambahkan, akibat aksi pencurian tersebut, pihak RSUD mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan menggali lebih jauh modus operandi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi, Kepergok Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh
Sejarah RSUDTP Abdya
RSUD Teungku Peukan merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang berlokasi di Kecamatan Susoh.
Rumah sakit ini mulai beroperasi pada 21 Maret 2012 dan berdasarkan izin dari Direktur, berdasarkan izin dari Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, dirancang sebagai pusat layanan kesehatan rujukan untuk wilayah Barat Selatan Aceh.
Transformasi Kelembagaan
Semula berstatus sebagai perangkat daerah, RSUD Teungku Peukan kemudian diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022.
Perubahan ini mengikuti regulasi nasional seperti Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 dan dan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang mengharuskan rumah sakit pemerintah berbentuk UPTD dengan sistem pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.