kasus pencurian di Abdya

Pemuda di Abdya Ditangkap Usai Curi AC RSUD Teungku Peukan

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh

Editor: Muliadi Gani
Dok Satreskrim Polres Abdya
PENCURI AC RSUDTP - Terduga pelaku pencurian AC milik RSUD Teungku Peukan Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial M, saat diamankan di Mapolres Abdya, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. 

Pelaku diduga kuat melakukan pencurian satu unit air conditioner (AC) milik RSUD Teungku Peukan Abdya yang beralamat di Padang Meurantee, Kecamatan Susoh.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, SH, MH dikutip Serambinews.com, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juli 2025.

“Laporan awal diterima dari pihak keamanan RSUD Teungku Peukan mengenai hilangnya satu unit AC merk Daikin milik inventaris rumah sakit,” kata Iptu Wahyudi.

Tim Resmob bersama piket fungsi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” jelas Wahyudi.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.

Wahyudi menambahkan, akibat aksi pencurian tersebut, pihak RSUD mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan menggali lebih jauh modus operandi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi, Kepergok Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh

Sejarah RSUDTP Abdya

RSUD Teungku Peukan merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang berlokasi di Kecamatan Susoh.

Rumah sakit ini mulai beroperasi pada 21 Maret 2012 dan berdasarkan izin dari Direktur, berdasarkan izin dari Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, dirancang sebagai pusat layanan kesehatan rujukan untuk wilayah Barat Selatan Aceh.

Transformasi Kelembagaan

Semula berstatus sebagai perangkat daerah, RSUD Teungku Peukan kemudian diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)  melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022.

Perubahan ini mengikuti regulasi nasional seperti Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 dan​ dan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang mengharuskan rumah sakit pemerintah berbentuk UPTD dengan sistem pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved