Berita Abdya

Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua tersangka kasus pencurian unit pendingin ruangan (AC) outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya resmi diserahkan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA PENCURIAN - Penyidik Satreskrim Polres Abdya saat menyerahkan dua tersangka kasus pencurian AC outdoor milik RSUD-TP kepada JPU Kejari kabupaten setempat, pada Rabu , 17 September 2025 lalu. 

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Iptu Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga harta benda dan segera melapor ke polisi apabila melihat hal mencurigakan. Bisa melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi, Kepergok Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh

Baca juga: Polisi Tangkap Buruh Lepas Asal Aceh Besar Karena Mencuri AC di RSUZA

Baca juga: Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved