Berita Abdya
Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus pencurian unit pendingin ruangan (AC) outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya resmi diserahkan
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Iptu Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga harta benda dan segera melapor ke polisi apabila melihat hal mencurigakan. Bisa melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi, Kepergok Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh
Baca juga: Polisi Tangkap Buruh Lepas Asal Aceh Besar Karena Mencuri AC di RSUZA
Baca juga: Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
pencurian
pencuri AC
RSUD-TP Abdya
pencuri AC rumah sakit
Tersangka
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya
Kejari Abdya
Abdya
Prohaba.co
Prohaba
| Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan |
|
|---|
| Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah |
|
|---|
| Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Dinilai Tak Sesuai Syariat |
|
|---|
| Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan, Terdeteksi Main Judol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penyidik-Satreskrim-Polres-Abdya-saat-menyerahkan-dua-tersangka-kasus-pencurian-AC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.