Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tamiang

Curi Dompet Penjaga BSI Link di Aceh Tamiang, Residivis 3 Kali Pencurian Ditangka

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
TERSANGKA PENCURI DOMPET – Pencuri dompet milik penjaga agen BSI Link di Aceh Tamiang diciduk polisi hanya dalam waktu tiga jam pada Sabtu (6/6/2026) petang, ternyata merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Kepada penyidik, RE mengaku tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

PROHABA.CO, ACEH TAMIANG - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tersangka berinisial RE (24), yang ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) petang, ternyata merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum.

Dalam pemeriksaan di Polsek Bendahara, RE mengakui pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk tiga kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan.

Riwayat kejahatan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka usai penangkapannya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.

Kepada penyidik, RE mengaku tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dia beralasan tidak punya uang dan tidak ada lapangan pekerjaan,” kata Rahmat, Minggu (7/6/2026) malam.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Agen BSI Link di Peureulak

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait hasil pengembangan kasus tersebut.

Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.

“Masih dalam pemeriksaan, penyidik masih terus mendalami keterangannya,” ujar Rahmat.

RE yang merupakan warga Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, ditangkap polisi di sekitar kediamannya.

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.

Barang bukti tersebut berupa satu dompet berisi uang tunai Rp302 ribu, dua kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), dua kartu ATM, serta dua kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved