Berita Aceh Tamiang
Curi Dompet Penjaga BSI Link di Aceh Tamiang, Residivis 3 Kali Pencurian Ditangka
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Kepada penyidik, RE mengaku tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
PROHABA.CO, ACEH TAMIANG - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka berinisial RE (24), yang ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) petang, ternyata merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan di Polsek Bendahara, RE mengakui pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk tiga kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan.
Riwayat kejahatan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka usai penangkapannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.
Kepada penyidik, RE mengaku tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dia beralasan tidak punya uang dan tidak ada lapangan pekerjaan,” kata Rahmat, Minggu (7/6/2026) malam.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Agen BSI Link di Peureulak
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait hasil pengembangan kasus tersebut.
Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.
“Masih dalam pemeriksaan, penyidik masih terus mendalami keterangannya,” ujar Rahmat.
RE yang merupakan warga Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, ditangkap polisi di sekitar kediamannya.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.
Barang bukti tersebut berupa satu dompet berisi uang tunai Rp302 ribu, dua kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), dua kartu ATM, serta dua kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Aceh Tamiang
pencurian
Penganiayaan
residivis
Agen BSI Link
pelaku
Polres Aceh Tamiang
Prohaba.co
Prohaba
| Harga Beras di Aceh Tamiang Naik, Stok Menipis dan Daya Beli Warga Menurun |
|
|---|
| Kersetrum Saat Beraksi, Dua Pencuri Kabel Dibekuk, Terjadi di Kolong Jembatan Kualasimpang |
|
|---|
| Nelayan Aceh Tamiang Hilang Setelah Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Seruway |
|
|---|
| Wakil Gubernur Aceh Turun ke Aceh Tamiang Tinjau Infrastruktur Jalan dan Perusahaan Air Minum |
|
|---|
| LP Kualasimpang Ultimatum Narapidana Kembali Sebelum 17 Mei 2026, Terancam DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pencuri-dompet-milik-penjaga-agen-BSI-Link-di-Aceh-Tamiang-diciduk-polisi.jpg)