Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

LP Kualasimpang Ultimatum Narapidana Kembali Sebelum 17 Mei 2026, Terancam DPO

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualasimpang memberi batas akhir hingga 17 Mei 2026 bagi para narapidana yang belum kembali ke lapas pascabanjir bandang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
PEMERIKSAAN NARAPIDANA – Warga binaan LP Kualasimpang menjalani pemeriksaan rutin narapidana untuk mencegah masuknya barang ilegal, Jumat (8/5/2026). LP Kualasimpang Ultimatum Narapidana Kembali Sebelum 17 Mei 2026, Terancam DPO. (Serambinews.com/Rahmad Wiguna) 

Ringkasan Berita:
  • LP Kualasimpang memberi tenggat hingga 17 Mei 2026 bagi narapidana untuk kembali ke lapas.
  • Dari 256 warga binaan, baru 45 orang yang kembali pascabanjir bandang 2025.
  • Narapidana yang tidak kembali berpotensi masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

PROHABA.CO, ACEH TAMIANG -  Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualasimpang memberi batas akhir hingga 17 Mei 2026 bagi para narapidana yang belum kembali ke lapas pascabanjir bandang yang melanda akhir 2025 lalu.

Warga binaan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut berpotensi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Imbauan itu disampaikan langsung Kepala LP Kualasimpang, Akhmad Sobirin Soleh, di sela pemeriksaan rutin fasilitas dan warga binaan, Jumat (8/5/2026).

Sobirin menyebutkan, saat banjir bandang terjadi pada 26 November 2025, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 256 orang.

Namun hingga kini, baru 45 orang yang kembali.

“Alhamdulillah sudah ada yang berinisiatif kembali sebanyak 45 orang.

Untuk yang masih di luar, kami beri tenggat sampai 17 Mei 2026,” kata Sobirin.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan Tahap Pertama Korban Banjir Aceh Tamiang

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga, Bawa 2.011 Butir Obat Terlarang

Ia menegaskan, pihak lapas masih memberi kesempatan bagi 211 narapidana lainnya untuk kembali atas kesadaran sendiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kami masih menunggu dan masih terbuka untuk menerima kembali para warga binaan yang lain sampai tanggal 17 Mei.

Setelah itu tentu akan ada sanksi tegas ataupun koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kemungkinan masuk daftar DPO,” ujarnya.

Diketahui, banjir bandang yang menerjang kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karangbaru, pada 26 November 2025 lalu menyebabkan sebagian besar bangunan LP Kualasimpang rusak parah.

Atas dasar kemanusiaan, seluruh warga binaan saat itu dikeluarkan dari ruang tahanan karena kondisi lapas tidak memungkinkan untuk dihuni.

Pihak LP Kualasimpang kemudian menerapkan kebijakan wajib lapor bagi seluruh warga binaan selama proses pemulihan fasilitas berlangsung.

“Saat ini lapas sudah bisa menampung kembali warga binaan, makanya kami mengimbau agar segera kembali,” tutup Sobirin.

(Serambinews.com/Rahmad Wiguna)

Baca juga: Terlibat Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan, Narapidana di Pekanbaru akan Dihukum Lebih Berat

Baca juga: Lantai Huntara Danantara Aceh Tamiang Amblas Sepanjang 12 Meter, Penghuni Terancam Bahaya

Baca juga: Kapolda Aceh Telusuri Dugaan Aktor Pendanaan di Balik Demo Pergub JKA Ricuh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved