Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional

Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga, Bawa 2.011 Butir Obat Terlarang

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat daftar G tanpa izin yang dilakukan seorang pemuda asal Aceh Utara.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati  
BARANG BUKTI - Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti ribuan butir obat terlarang hasil pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Mapolres Purbalingga, Kamis (7/5/2026). Polisi menyita total 2.011 butir obat keras yang terdiri dari obat daftar G dan psikotropika. (Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati) 

Ringkasan Berita:
  • Pemuda asal Aceh Utara berinisial R (23) ditangkap Polres Purbalingga karena mengedarkan psikotropika dan obat daftar G tanpa izin.
  • Polisi menyita 2.011 butir obat berbahaya terdiri dari 1.821 obat daftar G dan 190 butir psikotropika.
  • Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

PROHABA.CO, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat daftar G tanpa izin yang dilakukan seorang pemuda asal Aceh Utara.

Pelaku berinisial R (23), warga Desa Keulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap saat menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Pelaku diamankan di samping sebuah rumah warga di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Anita dalam keterangan resminya dikutip Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Mahasiswi asal Aceh Ditangkap di Medan karena Bawa 5 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp 20 Juta

Barang Bukti Disita

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut selama empat hari sebelum akhirnya ditangkap polisi. 

Barang yang diedarkan disebut dibawa langsung dari Aceh untuk dipasarkan di wilayah Purbalingga.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang dan psikotropika dari tangan pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 1.821 butir obat daftar G dari berbagai jenis serta 190 butir psikotropika berbagai jenis.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.011 butir obat-obatan berbahaya dan psikotropika.

Baca juga: Jamaah Haji Asal Aceh Barat Batal Berangkat ke Tanah Suci Akibat Patah Tangan

Kapolres menegaskan, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved