Berita Nasional
Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi Undang
Ringkasan Berita:
- Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otsus Aceh agar lebih terarah dan transparan.
- Model pengelolaan mengacu pada daerah lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua, serta mendorong sistem “labeling” untuk meningkatkan akuntabilitas.
- Revisi UU Pemerintahan Aceh juga membahas perpanjangan dana otsus hingga 2048 dengan besaran 2 persen dari DAU nasional.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan ini disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri, Sumule Tumbo, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Menurut Sumule, keberadaan lembaga khusus sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana otsus berjalan lebih terarah, mulai dari tahap perencanaan, pengalokasian anggaran, hingga pertanggungjawaban.
“Pendanaan otonomi khusus yang diberikan harus ada lembaga yang bertugas melaksanakan mulai dari perencanaan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sumule Tumbo mencontohkan mekanisme pengelolaan dana keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan oleh lembaga khusus bernama Paniradya.
Menurut Sumule, model serupa dapat diterapkan di Aceh agar penggunaan dana otsus lebih terfokus dan transparan.
Lembaga tersebut mengelola dana keistimewaan secara fokus dan transparan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Di DIY ada Paniradya yang mengelola dana keistimewaan untuk fokus kepada target sasaran sesuai kebutuhan layanan dasar masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Sumule juga menyebutkan model pengelolaan dana otsus juga telah diteraplan di wilayah Papua, sehingga bisa menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan di Aceh.
Baca juga: Sekda Aceh dan Forbes DPR serta DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus
Di wilayah Papua itu ada lembaga khusus yang mengawal di dalam pengelolaannya melalui BP3OKP dan pelaksanaannya juga ada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan, Percepatan Pembangunan di Papua,” kata Sumule.
Menurutnya, Aceh dapat mencontoh mekanisme serupa agar dana otsus benar-benar digunakan sesuai tujuan dan kebutuhan masyarakat.
Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pelabelan (labeling) dalam penggunaan dana otsus.
Dengan sistem ini, setiap program yang didanai dapat diketahui sumber anggarannya secara jelas.
Dengan sistem tersebut, lanjut Sumule, seluruh pendapatan daerah dapat dijelaskan secara transparan, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, transfer pusat, maupun sumber lain yang sah.
Kemendagri
Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh
Lembaga Khusus
dana otsus Aceh
dana otsus
perpanjangan dana otsus
UUPA
revisi UUPA
Revisi UU Pemerintahan Aceh
Sumule Tumbo
Baleg DPR RI
Prohaba.co
| Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Dipamerkan Kejagung, Presiden Prabowo Saksikan Langsung |
|
|---|
| Bayi Hampir Tertukar di RSHS Bandung Seusai Menjalani Perawatan, Dinkes Jabar Turun Tangan |
|
|---|
| Satgas ODC Tangkap Anggota KKB Pulan Wonda, Pernah Tembak Rombongan Tito Karnavian |
|
|---|
| Tragedi Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Alami Luka Bakar Serius |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/SUMULE-TUMBO-Direktur-Penataan-Daerah-Otonomi-Khusus-dan-DPOD-Kemendagri.jpg)