Berita Pidie

Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie Dicoret Kemensos, Terindikasi Terlibat Judi Online

Sebanyak 33 warga di Kabupaten Pidie dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
PENERIMA BANSOS DICORET - Ruangan menginput bansos PKH di Dinas Sosial Pidie, Senin (29/9/2025). Sebanyak 33 warga di Kabupaten Pidie dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini diambil Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah menemukan adanya keterlibatan dalam transaksi judi online. 

Pencoretan nama penerima PKH ini dilakukan menyusul kerja sama Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mendeteksi indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi daring.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Sebanyak 33 warga di Kabupaten Pidie dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Langkah ini diambil Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah menemukan adanya keterlibatan dalam transaksi judi online.

Pencoretan nama penerima PKH ini dilakukan menyusul kerja sama Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mendeteksi indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi daring.

“Jumlah warga Pidie yang dihentikan penyaluran dana PKH mencapai 33 orang.

Jadi bukan dicoret, tapi dipending sementara,” jelas Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pidie, Muhammad Husin, dikutip Serambinews.com, Selasa (29/9/2025).

Dari 33 warga yang terdampak, sebanyak 15 orang telah datang ke Dinas Sosial Pidie untuk mempertanyakan alasan nama mereka dihapus sebagai penerima bansos PKH.

Mereka mengaku tidak pernah terlibat dalam praktik judi online.

Namun, dari pengakuan warga, diketahui bahwa sejumlah di antaranya pernah meminjamkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada suami atau anak mereka.

“Diduga yang bermain judol itu anak atau suaminya.

Kemensos menggunakan sistem yang membaca data secara digital dan otomatis," jelas M Husin.

Salah satu kasus serupa juga dialami oleh penerima PKH kategori lanjut usia (lansia) yang ternyata pernah meminjamkan KTP kepada cucunya.

Hingga kini, Dinsos Pidie belum melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Baca juga: Warga Aceh Tamiang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Akibat Judi Online

Baca juga: Listrik Belum Pulih di Banda Aceh dan Aceh Besar, PLN Masih Lakukan Penormalan

M Husin menyebut, proses pemutusan dana dilakukan secara nasional oleh Kemensos berdasarkan data elektronik dari PPATK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved