Polemik Plat BL

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan pelat BL

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA
MUTASI KE PELAT BL - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra mengimbau masyarakat Aceh yang masih menggunakan pelat nopol luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat Aceh atau BL tujuannya agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain. 

Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan pelat BL

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nopol luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat Aceh atau BL. 

Hal tersebut penting agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025). 

"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," ujar Reza. 

Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca juga: Jangan Alergi dengan Aceh! Bunda Salma Sentil Bobby Nasution Soal Razia Plat BL

"Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya. 

Dan yang paling penting sikap hati-hati dan tertib dalam berkendaraan untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas," tutur Kepala BPKA itu. 

"Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza. 

Selain itu, Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan pelat BL. 

Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu. 

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh," tambah Reza. 

Baca juga: Tgk Agam Kecam Aksi Bobby Nasution Hentikan Truk BL di Perbatasan Aceh–Sumut

Begitu pula halnya dengan alat berat, lanjut Reza. 

"Mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat," sebutnya. 

Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved