Berita Pidie
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie
Polres Pidie menetapkan Fajri (44), seorang operator alat berat jenis buldoser, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Polres Pidie menetapkan Fajri (44), seorang operator alat berat jenis buldoser, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di proyek pembangunan jalan provinsi Kembang Tanjung – Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Fajri yang merupakan warga Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan menunjukkan dugaan kelalaian saat mengoperasikan alat berat yang menyebabkan meninggalnya Cut Fatimah (66), warga Gampong Ulee Barat, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, ketika Cut Fatimah tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 3081 AB.
Ia membonceng seorang rekannya, Nurhalimah (35), dalam perjalanan menuju Teupin Raya.
Saat melintasi jalan yang sedang dalam proses pengerjaan, tepatnya di depan SDN 2 Unoe, Gampong Kumbang Unoe, Kecamatan Glumpang Baro, Cut Fatimah menghentikan sepeda motornya di belakang buldoser yang tengah bekerja.
Namun, nahas menimpa korban. Buldoser yang dioperasikan Fajri tiba-tiba mundur tanpa diduga, dan diduga keras menghantam sepeda motor yang dikendarai korban.

Baca juga: Tragis, Cut Fatimah Meninggal Usai Sepmor Tergilas Alat Berat di Proyek Jalan Pidie
Baca juga: 5 September 2025, Umat Islam Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Doanya
Akibatnya, Cut Fatimah terjatuh dan terlindas alat berat tersebut.
Ia meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Nurhalimah selamat dalam insiden itu.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, dalam keterangannya yang dikutip Serambinews.com, Kamis (4/9/2025), membenarkan penetapan tersangka terhadap Fajri.
“Benar, operator buldoser bernama Fajri telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Satlantas Polres Pidie merampungkan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, perusahaan pelaksana proyek, dan korban selamat, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga telah meminta klarifikasi dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek jalan provinsi tersebut, guna memastikan prosedur operasional alat berat dilakukan sesuai standar keselamatan kerja di lapangan.
Hingga kini, Fajri masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan menghadapi proses hukum atas dugaan kelalaiannya yang berujung pada hilangnya nyawa orang. (*)
Baca juga: Polres Aceh Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tragis di Aceh Barat, 13 Adegan Diperagakan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Aceh Utara, Pengendara RX-King Meninggal
Baca juga: Rumah Warga Gampong Kabu Blang Sapek Nagan Raya Terbakar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Operator Buldoser Proyek Jalan di Glumpang Baro Pidie Tersangka,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Operator Buldoser
Tersangka
Kecelakaan Maut
Proyek Jalan Pidie
Buldoser
Tergilas Alat Berat
proyek pengaspalan jalan
Glumpang Tiga
Pidie
Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Belum Tersalurkan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Tragis, Cut Fatimah Meninggal Usai Sepmor Tergilas Alat Berat di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun |
![]() |
---|
Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.