Berita Pidie Jaya

Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS

Seorang guru honorer berinisial MK (34), yang mengajar mata pelajaran olahraga di SMPN 1 Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, resmi ditahan

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Pijay
PERIKSA GURU HONORER - Tim penyidik dari Polres Pijay (kiri),memeriksa atau meminta keterangan guru honorer berinisial MK asal SMPN 1 Bandar Baru yang diduga menganiaya siswa hingga masuk rumah sakit, Selasa (26/8/2025) petang. 

Guru honorer itu disebut menepuk kedua telinga Farezky secara bersamaan karena kesal saat korban tidak mengikuti instruksi untuk duduk dalam kegiatan persiapan karnaval HUT ke-80 RI.

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

PROHABA.CO, MEUREUDU – Seorang guru honorer berinisial MK (34), yang mengajar mata pelajaran olahraga di SMPN 1 Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya, Selasa (26/8/2025) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Muhammad Farezky Fakhri (14), warga Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (15/8/2025) dan dilaporkan oleh orang tua korban, Fakhri, SH, empat hari kemudian.

Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH, menjelaskan bahwa MK mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.

Guru honorer itu disebut menepuk kedua telinga Farezky secara bersamaan karena kesal saat korban tidak mengikuti instruksi untuk duduk dalam kegiatan persiapan karnaval HUT ke-80 RI.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cedera serius pada bagian telinga, termasuk kerusakan pada gendang telinga, dan harus menjalani operasi di RSUD Pijay.

Hingga kini, Farezky masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

“Berdasarkan hasil visum, keterangan saksi, dan pengakuan dari pelaku, MK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Iptu Fauzi.

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum masih terus berlanjut di bawah penyidikan Satreskrim Polres Pidie Jaya. (*)

Baca juga: Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul 

Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya

Baca juga: Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung karena Permintaan Tak Dituruti, Ini Faktanya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS, 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved