Berita Aceh Besar

Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENAMBAHAN MASA PENAHANAN - Penyidik Kejari Aceh Besar menahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar ke Rutan Kelas IIB Jantho, Kamis (18/9/2025). Korupsi Anggaran SPPD, Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi 

PROHABA.CO, ACEH BESAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Inspektorat Aceh Besar.

Kedua tersangka ditahan untuk 40 hari ke depan terhitung sejak Senin (13/10/2025).

Perpanjangan masa penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

“Benar, penuntut umum menambah masa penahanan terhadap kedua tersangka untuk 40 hari ke depan,” ujar Filman.

Kedua tersangka yakni Z (46) selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September 2025 lalu.

Mereka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi.

Namun, jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli auditor.

“Kerugian negara masih dihitung oleh ahli, jadi belum bisa kami beberkan,” tambah Filman.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025

Baca juga: Ular Piton Kerap Muncul di Permukiman Warga Aceh Singkil, Ternak Jadi Sasaran

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Z (46), selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar dan J (46), selaku Sekretaris sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah didasari dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. 

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Aceh Besar tersebut.

Bahwa akibat perbuatan tersangka dalam penyalahgunaan Anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, berpotensi mengakibatkan kerugian  keuangan negara.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved