Berita Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Tegaskan Penertiban Tambang Galian C Ilegal
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyatakan komitmennya untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayahnya.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyatakan komitmennya untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam mengatur sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025), Bupati mengimbau para penambang ilegal yang mengambil material seperti batu gunung, pasir, dan tanah, agar mematuhi aturan atau prosedur yang telah ditetapkan oleh gubernur Aceh..
“Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya di Aceh Besar, dapat menerima dan mendukung keputusan Gubernur Aceh.
Mari kita kuatkan bersama agar pelaksanaan tambang rakyat berjalan lebih cepat dan tertib,” ujarnya.
Muharram juga menyatakan dukungan terhadap program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang merupakan usulan dari kabupaten/kota.
Ia menilai bahwa penguatan sektor pertambangan rakyat membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat mendapat manfaat ekonomi, lingkungan tetap terjaga, dan daerah memperoleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
"Jadi, kita bersepakat, apalagi Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten yang mengusulkan supaya ada penertiban terhadap tambang, bukan hanya galian A, galian B ataupun galian C, karena semua tambang itu sama," tegasnya.
Selain itu, Syech Muharram juga mengapresiasi kebijakan Polda Aceh dalam mendeklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) di area penambangan.
Karena, selama ini mereka (penambang) hanya mengambil keuntungan, namun kerusakan ekosistem di area tambang mereka tidak memperhatikan atau mengembalikan tanah tambang itu seperti semula, hanya dibiarkan begitu saja dan ini tidak boleh.
"Maka kami sangat mengapresiasi penghijauan area tambang ini, agar ekosistem alam kita tetap terjaga," imbuhnya.
Program Green Policing dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. (*)
Baca juga: Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA
Baca juga: DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Wagub Aceh Dorong Generasi Muda Melek Pasar Modal Syariah
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syech Muharram Tegaskan akan Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar,
Galian C
Tambang galian C Ilegal
Penertiban Galian C
Bupati Aceh Besar
Muharram Idris
Syech Muharram
Aceh Besar
Prohaba.co
| Pelayanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Aksi Mogok Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka, AMANAH Diluncurkan Kembali |
|
|---|
| RSUD Aceh Besar Lumpuh, Dokter Mogok Akibat Krisis Obat dan Tunggakan |
|
|---|
| BPBD Aceh Besar Evakuasi Sapi Terjatuh ke Sumur di Indrapuri |
|
|---|
| Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/H-Muharram-Idris-Syech-Muharram.jpg)