Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Utara

Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO

Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat

Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/HO/Dok Polres Aceh Utara  
TERDAKWA KASUS SABU - Dua terdakwa kasus sabu yang digerebek warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada 23 September 2025 dihukum penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin (20/4/2026). Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat yakni satu tahun delapan bulan penjara. (Dok Polres Aceh Utara) 

Ringkasan Berita:
  • Indrawati (27) divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya Tami Saputra (22) dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus sabu.
  • Barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram dan perlengkapan konsumsi dimusnahkan; kasus bermula dari penggerebekan warga di Gampong Tutong, Aceh Utara, September 2025.
  • Tiga pria lain yang ikut dalam kasus masih berstatus DPO, sementara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.

 

PROHABA.CO, ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat yakni satu tahun delapan bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, tiga pria lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus di buru.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junita, didampingi hakim anggota Arif Kurniawan dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin (20/4/2026).

Hakim menyatakan Indrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Tami Saputra divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun enam bulan penjara.

Tami Saputra divonis satu tahun delapan bulan penjara setelah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram, bong, kaca pirex, serta kotak rokok untuk dimusnahkan.

Satu unit telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah.

Baca juga: Pelayanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Aksi Mogok Tenaga Kesehatan

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penggerebekan warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada September 2025.

Saat itu, kedua terdakwa bersama tiga pria lainnya diduga hendak mengonsumsi sabu.

Namun, sebelum sempat digunakan, warga lebih dahulu melakukan penggerebekan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved