Berita Aceh Utara
Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO
Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat
Ringkasan Berita:
- Indrawati (27) divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya Tami Saputra (22) dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus sabu.
- Barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram dan perlengkapan konsumsi dimusnahkan; kasus bermula dari penggerebekan warga di Gampong Tutong, Aceh Utara, September 2025.
- Tiga pria lain yang ikut dalam kasus masih berstatus DPO, sementara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
PROHABA.CO, ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat yakni satu tahun delapan bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, tiga pria lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus di buru.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junita, didampingi hakim anggota Arif Kurniawan dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin (20/4/2026).
Hakim menyatakan Indrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, Tami Saputra divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun enam bulan penjara.
Tami Saputra divonis satu tahun delapan bulan penjara setelah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram, bong, kaca pirex, serta kotak rokok untuk dimusnahkan.
Satu unit telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah.
Baca juga: Pelayanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Aksi Mogok Tenaga Kesehatan
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penggerebekan warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada September 2025.
Saat itu, kedua terdakwa bersama tiga pria lainnya diduga hendak mengonsumsi sabu.
Namun, sebelum sempat digunakan, warga lebih dahulu melakukan penggerebekan.
Aceh Utara
kasus sabu-sabu
Sabu
narkoba
Janda Muda
vonis
Hakim
Pengadilan Negeri Lhoksukon
terdakwa
Prohaba.co
Prohaba
| Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Diduga Korban Kecelakaan Saat Memancing |
|
|---|
| Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak |
|
|---|
| Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Jalan Tak Kunjung Diaspal, Warga Tanjong Ara Aceh Utara Tanam Pohon Pisang hingga Blokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-kasus-sabu-diamankan.jpg)