Jumat, 12 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO

Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/HO/Dok Polres Aceh Utara  
TERDAKWA KASUS SABU - Dua terdakwa kasus sabu yang digerebek warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada 23 September 2025 dihukum penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin (20/4/2026). Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat yakni satu tahun delapan bulan penjara. (Dok Polres Aceh Utara) 

Tiga pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui dibeli seharga Rp200 ribu.

Barang bukti yang diamankan kemudian diperiksa di laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Hasil tes urine terhadap kedua terdakwa juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu tiga pria lain yang melarikan diri saat penggerebekan.

(Serambinews.com/Jafaruddin)

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Diduga Korban Kecelakaan Saat Memancing

Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved