Berita Aceh Utara
Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO
Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat
Tiga pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui dibeli seharga Rp200 ribu.
Barang bukti yang diamankan kemudian diperiksa di laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Hasil tes urine terhadap kedua terdakwa juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu tiga pria lain yang melarikan diri saat penggerebekan.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Diduga Korban Kecelakaan Saat Memancing
Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang
Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Utara
kasus sabu-sabu
Sabu
narkoba
Janda Muda
vonis
Hakim
Pengadilan Negeri Lhoksukon
terdakwa
Prohaba.co
Prohaba
| Polres Aceh Utara Tangkap 4 Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Nisam, Sempat Kabur dan Buang BB |
|
|---|
| Nenek 70 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam, Perhiasan Hilang |
|
|---|
| Angin Kencang Terjang Cot Girek, Rumah Lansia Roboh dan Puluhan Rumah Warga Rusak |
|
|---|
| Setelah 58 Huntara Rusak, Angin Kencang Kembali Hantam Langkahan, Pendataan Terkendala Listrik Padam |
|
|---|
| Angin Kencang Rusak 58 Huntara Korban Banjir di Aceh Utara, Warga Kembali Kehilangan Tempat Tinggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-kasus-sabu-diamankan.jpg)