Jumat, 12 Juni 2026

Berita Aceh Tamiang

Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa

Seorang buronan kasus pencurian minyak milik Pertamina EP Rantau berhasil diringkus aparat kepolisian dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
PENCURI MINYAK – Tersangka pencurian minyak milik Pertamina EP Rantau berinisial EPG saat diamankan polisi setelah dinyatakan DPO sejak 25 April 2026. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap buronan pencurian minyak Pertamina EP Rantau berinisial EPG (23) di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara, setelah buron sejak 25 April 2026.
  • Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang setelah pengembangan dari keterangan tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan.
  • Polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan penadah dalam pencurian minyak tersebut.
 

 

PROHABA.CO, ACEH TAMIANG – Seorang buronan kasus pencurian minyak milik Pertamina EP Rantau berhasil diringkus aparat kepolisian dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu (10/6/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 April 2026.

Tersangka berinisial EPG (23), warga Alurselebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang.

Aparat berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mengembangkan keterangan dari salah satu tersangka lain yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.

“Keterlibatan pelaku terungkap berdasarkan pengakuan seorang tersangka yang sudah lebih dahulu diamankan,” ujar AKP Rahmat, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian minyak tersebut terjadi pada 24 April 2026 di jaringan pipa milik Pertamina EP Rantau yang berada di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Aksi dilakukan pada malam hari dengan tujuan menghindari kecurigaan warga maupun petugas keamanan internal.

Baca juga: Warga Aceh Tamiang Hilang Terseret Arus Sungai Saat Ambil Kayu

Baca juga: Harga Beras di Aceh Tamiang Naik, Stok Menipis dan Daya Beli Warga Menurun

Modus operandi yang digunakan pelaku diduga dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya terhadap fasilitas vital milik negara tersebut.

Setelah dilakukan pelacakan, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan keberadaan EPG yang diketahui bersembunyi di wilayah Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kami amankan dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Aceh Tamiang,” ungkap Rahmat.

Saat ini, EPG masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Polisi juga tengah mendalami keterangannya untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian minyak tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved