Berita Pidie Jaya

Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara

Seorang anak perempuan yang masih berstatus murid SD menjadi korban pelecehan di sebuah kafe di Pidie Jaya

|
Editor: Muliadi Gani
Freepik
PELECEHAN - foto ilustrasi pelecehan anak. Seorang anak yang masih berstatus murid SD menjadi korban pelecehan di sebuah kafe di Pidie Jaya, Aceh.  

PROHABA.CO, MEUREUDU – Seorang anak perempuan yang masih berstatus murid SD menjadi korban pelecehan di sebuah kafe di Pidie Jaya (Pijay), Aceh.

Terdawa pelakunya diduga Anwar Nurdin (53), yang tak lain adalah teman dari ayah kandung korban.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada ibunya.

Peristiwa bermula saat korban bersama adiknya yang berusia 6 tahun bermain di kafe milik terdakwa.

Setibanya di sana, terdakwa meminta korban membersihkan sejumlah jambo (pondok) kafe.

Saat korban sedang membersihkan tempat duduk pengunjung, Anwar tiba-tiba datang dan melakukan pelecehan. 

Korban sempat melawan dan menangis, tetapi Anwar tetap melanjutkan aksinya.

Setelah itu, korban berhasil melarikan diri bersama adiknya dan pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, korban menangis dan hal ini menimbulkan kecurigaan pada ibu kandungnya. 

Setelah mendengar cerita korban, sang ibu melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi.

Tersangka pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Pidie Jaya

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zikri menyatakan terdakwa Anwar Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Anwar Nurdin dengan ‘uqubat takzir penjara selama 80 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, demikian vonis hakim dalam putusan nomor 8/JN/2025/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (28/7/2025)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved