Berita Pidie

Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa MR Yani bin Zulkifli (38) dalam perkara

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
PENIPUAN RUMAH BANTUAN - Terdakwa MR Yani saat diserahkan personel Reskrim Polres Pidie kepada Cabjari Pidie di Kotabakti. Terdakwa MR Yani diproses hukum, diduga melakukan penipuan rumah bantuan 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa MR Yani bin Zulkifli (38) dalam perkara tindak pidana rumah bantuan Komunitas Pencinta Perubahan atau KP2. 

MR Yani tercatat sebagai warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Majelis Hakim PN Sigli memutuskan bahwa MR Yani telah terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang modus maupun kronologinya sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sidang pamungkas itu dipimpin Hakim Zaki Anwar SH MH, didampingi Keumala Sari SH dan Asra Saputra MH, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Sigli, Kamis (21/8/2025).

Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, telah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Majelis Hakim PN Sigli itu sama dengan tuntutan JPU Cabang Kejari Pidie di Kotabakti, yakni tiga tahun penjara terhadap terdakwa MR Yani, selaku Ketua KP2 Aceh.

Baca juga: Ketua KP2 Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Baca juga: Qari Asal Aceh Takdir Feriza Hasan Dinobatkan Sebagai Terbaik se-Asia Tenggara

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Sigli, membacakan amar putusan yang dihadiri terdakwa MR YaniDengan memperhatikan Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terbukti bahwa terdakwa MR Yani bin Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Sehingga, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara (kurungan badan) kepadanya selama tiga tahun.

Majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan tetap ditahan, dengan menetapkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan atau Kacabjari Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Prohaba.co, Rabu (27/8/2025) mengatakan bahwa pihaknya menunggu sikap terdakwa.

“Jika terdakwa melakukan upaya hukum atau banding, kita pun akan melakukan hal yang sama,” katanya. (*)

Baca juga: Polres Pidie Tahan Ketua KP2 Aceh Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Baca juga: Ketua KP2 Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Baca juga: Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Penipuan Kuras Rekening Kepsek di Banda Aceh Rp 148 Juta

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved