Selasa, 21 April 2026

Berita Pidie

Polres Pidie Tahan Ketua KP2 Aceh Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Satuan Reserse Keiminal (Satreskrim) Polres Pidie menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, berinisial MR (38), warga Gampong Mantak

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENIPUAN RUMAH BANTUAN - Ketua KP2 Aceh, MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie saat diperiksa personel Reskrim Polres Pidie. MR telah ditahan Polres Pidie sejak, Kamis (10/4/2025), terkait kasus penipuan berkedok rumah bantuan. 

Menurut Kasat Reskrim, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Satuan Reserse Keiminal (Satreskrim) Polres Pidie menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, berinisial MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, sebagai tersangka tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan talangan atau RTL dari KP2 Aceh.

Pelaku ditahan setelah polisi menetapkan dia sebagai tersangka pada Kamis (10/4/2025). 

"Penyidik Satreskrim Polres Pidie telah menetapkan tersangka MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie sebagai tersangka," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH dikutip Serambinews.com, Jumat (11/4/2025). 

Menurut Kasat Reskrim, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

“MR telah kita tahan di sel Polres Pidie, sejak Kamis (10/4/2025) malam,” beber Dedy.

Baca juga: Waspada! Penipuan Modus Bantuan Wali Kota Lhokseumawe Sasar Balai Pengajian

“Penahanan pelaku untuk jangka waktu 20 hari ke depan, selama proses penyidikan dilakukan," ungkapnya. 

AKP Dedy menjelaskan, kasus dugaan penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban.

Kepada mereka pelaku dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

"Saat itu, pelaku mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh,” urainya. 

“Kemudian pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Dikatakan Dedy, saat korban mengaku memiliki sebidang tanah, saat itu tersangka meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban. 

Sebagian korban ada yang memberikan uang sekitar Rp 15 juta. 

Baca juga: Mualem Tunjuk Aiyub Abbas Jadi Sekretaris DPP Partai Aceh Gantikan Abu Razak

Bahkan ada warga yang memberikan uang lebih banyak kepada tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved