Senin, 18 Mei 2026

Berita Langsa

Polisi Tangkap Raja, Residivis Pengedar Sabu di Langsa Timur

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
IST/HO/Foto Humas Polres Langsa
BARANG BUKTI SABU - Barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 29,15 gram, yang disita polisi dari tangan residivis kasus narkotika bernama T Irwansyah alias Raja. Pelaku ditangkap dirumahnya di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. (Foto Humas Polres Langsa)  

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Langsa menangkap T Irwansyah alias Raja, residivis kasus narkotika, di Langsa Timur.
  • Polisi menyita 4 paket sabu seberat 29,15 gram beserta alat transaksi dan uang tunai Rp5 juta.
  • Raja mengaku memperoleh sabu dari Aceh Timur, dan sebagian sudah diedarkan di Kota Langsa.

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA -  Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Kali ini, petugas meringkus seorang pria bernama T Irwansyah alias Raja bin T Sofyan (46), warga Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 29,15 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan terhadap Raja dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, Kamis (22/1/2026).

Menurut Iptu Sirya Iqbal, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Iptu Sirya.

Baca juga: Warga Langsa Timur Serang Tetangga dengan Kampak, Polisi Buru Pelaku

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan T Irwansyah alias Raja yang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram.

Selain itu, turut diamankan dua plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved