Berita Langsa
Polisi Tangkap Raja, Residivis Pengedar Sabu di Langsa Timur
Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial W yang berada di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19 juta.
Sebagian sabu tersebut telah diedarkan di wilayah Kota Langsa, sementara sisa 4 paket belum sempat dijual.
Baca juga: Kurang dari Dua Jam, Satresnarkoba Aceh Selatan Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba
Residivis Kasus Narkotika
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Pada tahun 2004 silam, Raja pernah divonis Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Iptu Sirya Iqbal juga menyampaikan bahwa sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Langsa telah mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan 9 orang tersangka.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari berbagai kasus tersebut mencapai 54,34 gram.
Polres Langsa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di daerahnya.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” pungkas Iptu Sirya Iqbal.
(SerambiNews.com/Zubir)
Baca juga: Beraksi di Jalanan, Maling Lukai Korban Dibekuk di Ateuk Jawo, Banda Aceh
Baca juga: Harga Emas di Langsa Rp9 Juta Per Mayam, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Baca juga: Mantan Polisi di Lubuklinggau Tertangkap Sembunyikan Sabu di Sandal
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Langsa
Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Narkotika
residivis
Residivis Narkoba
Polres Langsa
Langsa Timur
Kota Langsa
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| Sempat Memanas, Demo Korban Banjir Langsa Berakhir Setelah Wali Kota Temui Massa |
|
|---|
| Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana, Sabu Diblander dan Dicampur Oli |
|
|---|
| Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat |
|
|---|
| Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar |
|
|---|
| Bakar Ban di Depan Kejari, Massa Kritik Penanganan Korupsi di Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-BB-sabu-sabu-sebanyak-4-paket-seberat-2915-gram-yang-disita-polisi.jpg)