Selasa, 19 Mei 2026

Berita Langsa

Polisi Tangkap Raja, Residivis Pengedar Sabu di Langsa Timur

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
IST/HO/Foto Humas Polres Langsa
BARANG BUKTI SABU - Barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 29,15 gram, yang disita polisi dari tangan residivis kasus narkotika bernama T Irwansyah alias Raja. Pelaku ditangkap dirumahnya di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. (Foto Humas Polres Langsa)  

Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial W yang berada di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19 juta.

Sebagian sabu tersebut telah diedarkan di wilayah Kota Langsa, sementara sisa 4 paket belum sempat dijual.

Baca juga: Kurang dari Dua Jam, Satresnarkoba Aceh Selatan Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba

Residivis Kasus Narkotika

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. 

Pada tahun 2004 silam, Raja pernah divonis Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Iptu Sirya Iqbal juga menyampaikan bahwa sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Langsa telah mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan 9 orang tersangka.

Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari berbagai kasus tersebut mencapai 54,34 gram.

Polres Langsa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di daerahnya. 

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” pungkas Iptu Sirya Iqbal.

(SerambiNews.com/Zubir)

Baca juga: Beraksi di Jalanan, Maling Lukai Korban Dibekuk di Ateuk Jawo, Banda Aceh

Baca juga: Harga Emas di Langsa Rp9 Juta Per Mayam, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Baca juga: Mantan Polisi di Lubuklinggau Tertangkap Sembunyikan Sabu di Sandal

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved