Mantan Polisi di Lubuklinggau Tertangkap Sembunyikan Sabu di Sandal
Kasus penangkapan mantan anggota polisi bernama Farid Wajdi (38) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menyoroti bahaya peredaran narkotika
Ringkasan Berita:
- Mantan polisi PTDH bernama Farid Wajdi ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada 15 Januari 2026.
- Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10,33 gram yang disembunyikan di sandal pelaku.
- Farid terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan kini diperiksa intensif.
PROHABA.CO, LUBUKLINGGAU - Kasus penangkapan mantan anggota polisi bernama Farid Wajdi (38) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menyoroti bahaya peredaran narkotika yang merambah berbagai lapisan masyarakat.
Farid Wajdi, yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, Farid berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor," kata Romi, Selasa (20/1/2026).
Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menghentikannya.
Baca juga: Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Buruh Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM, Terancam Hukuman Mati
Sembunyikan Sabu di Sandal
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,33 gram yang disembunyikan di sandal sebelah kiri pelaku.
Modus ini digunakan Farid untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan di jalan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 2890 HD serta sebuah telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkannya.
Baca juga: Aurelie Moeremans Terima Banyak Kisah Korban Child Grooming Usai Rilis Memoar
Mantan Anggota Polri
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa Farid memang pernah menjadi anggota Polri, namun sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tahun lalu.
Dengan demikian, tindak kriminal yang dilakukan tidak lagi terkait dengan institusi kepolisian saat melakukan aksi kriminal tersebut.
Atas perbuatannya, Farid terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Asal Malaysia |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Nagan Raya Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 26,28 Gram |
|
|---|
| Tiga Perempuan Terlibat Jaringan Sabu di Aceh Utara, Polisi Ungkap dalam Sebulan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Sabu dalam Operasi Antik 2026 |
|
|---|
| Polisi Tangkap Perempuan Muda Pemasok Sabu di Aceh Utara, Dua Pria Ikut Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-33.jpg)