Berita Aceh Selatan

Kurang dari Dua Jam, Satresnarkoba Aceh Selatan Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba

Dalam waktu kurang dari dua jam, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti (BB) narkoba saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan.  

PROHABA.CO, ACEH SELATAN -  Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam waktu kurang dari dua jam, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tapaktuan dan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (26/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 18.00 WIB terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Markopolo, beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.

Saat diperiksa, RB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama HJ, warga Kecamatan Pasie Raja.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung Berusia 8 Bulan

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus HJ (45) di rumahnya di Desa Seunebuk, Kecamatan Pasie Raja.

Dalam penggeledahan, ditemukan alat isap sabu (bong), plastik bening, sendok takar dari pipet, serta uang tunai Rp155.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus memantau aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aceh Selatan.

Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,24 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, AKP Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua pelaku tersebut.

Baca juga: Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa Seberat 5.000 Ton di Beutong

“Kami akan lakukan pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menelusuri sumber sabu tersebut.

Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved