Berita Banda Aceh

Penghina Nabi Muhammad di TikTok Dilapor ke Polisi, Pemuda Berdarah Aceh

Sejumlah organisasi masyarakat Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) melaporkan seorang pemuda asal Aceh, Dedi Saputra, pemilik akun

Editor: Muliadi Gani
DOK DINAS SYARIAT ISLAM ACEH
PENISTAAN AGAMA - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, SAg, MH menyatakan, sejumlah organisasi masyarakat Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) melaporkan seorang pemuda asal Aceh, Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh, diduga terkait unggahannya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh. 

Zahrol menekankan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghormati keberagaman dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, terutama terhadap simbol-simbol agama.

“Harapan kita menjadi pelajaran bagi siapapun di negara Republik Indonesia agar saling menghormati, saling menghargai keberagaman,” pesan dia. 

“Apalagi Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, yang diakui undang-undang,” pungkasnya.

(Serambinews/Rianza Alfandi)

Baca juga: Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher

Baca juga: Pria Simeulue Tewas Dikeroyok di Sibolga, Saat Tiduran di Masjid

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di TikTok, Kini Dilaporkan ke Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved