Berita Aceh Utara

Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Persidangan terhadap enam terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Editor: Muliadi Gani
Dok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON - Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berada di kawasan Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 

PROHABA.CO, ACEH UTARA - Persidangan terhadap enam terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan kembali digelar di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Melansir informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, sidang putusan sela ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak 9 Oktober 2025.

Sidang awal diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim SH, dan Aulia SH.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2025, para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, diikuti 23 Oktober 2025, ketika JPU menyampaikan replik atau sanggahan tertulis atas eksepsi tersebut.

Agenda 30 Oktober 2025 menjadi krusial karena putusan sela yang dibacakan hakim akan menentukan apakah kasus ini dapat melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela sendiri merupakan keputusan yang diambil sebelum substansi utama perkara diperiksa, bertujuan menilai sah atau tidaknya dakwaan JPU dan menanggapi keberatan dari pihak terdakwa.

Baca juga: 13 Tahun Beroperasi Diam-Diam di Aceh, Kelompok Millah Abraham Terungkap, Pengikutnya Capai 51 Orang

Enam terdakwa yang diadili secara terpisah adalah:

Harun Arasyid (60), warga Bireuen, berperan sebagai Imam II.

Nazari A Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara, berperan sebagai duta.

Eko Sayono (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara, berperan sebagai bendahara.

Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan.

Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta asal Medan Barat, berperan sebagai Imam I dan pembaiat.

Mercusuar (27), pemuda asal Bireuen, berperan sebagai sekretaris.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kegiatan penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham dilakukan secara terorganisir melalui pengajian tertutup dan prosesi pembaiatan di beberapa lokasi di Aceh Utara dan sekitarnya, termasuk di sebuah masjid di Kecamatan Lhoksukon pada 25 Juli 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved