Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Utara

Penipuan Modus Polisi Gadungan dan BNN, Pria di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang pria asal Aceh

Editor: Muliadi Gani
Foto Tangkap Layar Youtube PN Lhoksukon
Foto Dok PN Lhoksukon   POLISI GADUNGAN - Foto Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang warga Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi.  

PROHABA.CO, ACEH UTARA -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang pria asal Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan anggota polisi.

Ia terbukti bersalah melakukan penipuan berulang dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perusahaan swasta.

Vonis dibacakan pada sidang terbuka yang digelar di PN Lhoksukon, Selasa (14/10/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Safri SH, dengan anggota Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang serta panitera Said Rachmad.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun penjara. 

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Sukrevi Ibrahim, SH, dan Aulia SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa dan masa penahanannya dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Baca juga: Sidang Perdana Penipu Berkedok Polisi Gadungan Digelar 9 September, Korban Capai 30 Orang

Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah tas ransel warna hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp100.000.000,00 tertanggal 12 Juli 2024; kemudian kwitansi penyerahan uang sebesar Rp70.000.000,00 tertanggal 6 September 2024 untuk dikembalikan kepada korban Arief

Berdasarkan berkas perkara dan keterangan saksi di persidangan, terungkap bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 12 Juli 2024, ketika terdakwa mendatangi rumah seorang warga bernama Am di Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai pegawai BNN Pusat dan menawarkan bantuan untuk mencarikan pekerjaan bagi anak korban, Arief di PT Medco. Namun, ia mensyaratkan adanya “uang pelicin” sebesar Rp20 juta.

Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di rumahnya di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, disaksikan oleh anaknya.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian meyakinkan korban bahwa anaknya bisa diluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan membayar lagi Rp100 juta. 

Baca juga: Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta

Korban yang percaya kemudian menjual mobil Honda Jazz miliknya seharga Rp140 juta, yang diserahkan kepada terdakwa pada 13 Juli 2024 untuk “pengurusan CPNS”.

Namun setelah pengumuman CPNS keluar, nama anak korban tidak tercantum sebagai peserta yang lulus. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved