Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Utara

Sidang Perdana Penipu Berkedok Polisi Gadungan Digelar 9 September, Korban Capai 30 Orang

Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang perdana kasus penipuan yang menyeret Iskandar Kasem Nago (53) alias Balia

Editor: Muliadi Gani
Foto Tangkap Layar Youtube PN Lhoksukon
Kantor PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga Disidangkan 9 September 2025 di PN Lhoksukon.  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang perdana kasus penipuan yang menyeret Iskandar Kasem Nago (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia didakwa menipu puluhan orang dengan menyamar sebagai polisi dan petugas negara lainnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, sidang dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2025 dengan nomor perkara 133/Pid.B/2025/PN Lsk.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Riko Sukrevi Ibrahim, SH dan Aulia, SH, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka dilaporkan telah melakukan praktik penipuan sejak 2019.

Modus operandi yang digunakan antara lain mengaku sebagai anggota Polri, petugas BNN, hingga tenaga medis.

Ia juga menawarkan pengangkatan sebagai CPNS, pekerjaan di instansi pemerintahan maupun BUMN, serta jual beli kendaraan dan ternak.

Hingga saat ini, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 30 orang, tersebar di berbagai daerah, termasuk Lhokseumawe dan Bireuen.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp418.500.000.

Baca juga: Modus Kenalan Lewat Medsos, TNI Gadungan Tipu Wanita di Magetan hingga Rp4 Juta, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Sabu 852 Gram Disita

Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe saja, terdapat 12 korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Iskandar alias balia dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan berulang, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ia sebelumnya ditahan sejak 3 Juni 2025 berdasarkan surat penahanan resmi  Sp.Han/43/VI/Res.1.11/2025/Reskrim,  lalu diperpanjang oleh Kejaksaan hingga 1 Agustus 2025, namun kini tercatat tidak dalam status penahanan oleh PN Lhoksukon.

Tersangka ditangkap  pada 2 Juni 2025 di Karang Baru, Aceh Tamiang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun dan borgol yang dibeli di Medan seharga Rp4,7 juta --dua atribut yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved