Berita Aceh Utara
Sidang Perdana Penipu Berkedok Polisi Gadungan Digelar 9 September, Korban Capai 30 Orang
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang perdana kasus penipuan yang menyeret Iskandar Kasem Nago (53) alias Balia
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang perdana kasus penipuan yang menyeret Iskandar Kasem Nago (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Ia didakwa menipu puluhan orang dengan menyamar sebagai polisi dan petugas negara lainnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, sidang dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2025 dengan nomor perkara 133/Pid.B/2025/PN Lsk.
Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Riko Sukrevi Ibrahim, SH dan Aulia, SH, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka dilaporkan telah melakukan praktik penipuan sejak 2019.
Modus operandi yang digunakan antara lain mengaku sebagai anggota Polri, petugas BNN, hingga tenaga medis.
Ia juga menawarkan pengangkatan sebagai CPNS, pekerjaan di instansi pemerintahan maupun BUMN, serta jual beli kendaraan dan ternak.
Hingga saat ini, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 30 orang, tersebar di berbagai daerah, termasuk Lhokseumawe dan Bireuen.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp418.500.000.
Baca juga: Modus Kenalan Lewat Medsos, TNI Gadungan Tipu Wanita di Magetan hingga Rp4 Juta, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Sabu 852 Gram Disita
Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe saja, terdapat 12 korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Iskandar alias balia dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan berulang, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ia sebelumnya ditahan sejak 3 Juni 2025 berdasarkan surat penahanan resmi Sp.Han/43/VI/Res.1.11/2025/Reskrim, lalu diperpanjang oleh Kejaksaan hingga 1 Agustus 2025, namun kini tercatat tidak dalam status penahanan oleh PN Lhoksukon.
Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2025 di Karang Baru, Aceh Tamiang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun dan borgol yang dibeli di Medan seharga Rp4,7 juta --dua atribut yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
| Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak |
|
|---|
| Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Jalan Tak Kunjung Diaspal, Warga Tanjong Ara Aceh Utara Tanam Pohon Pisang hingga Blokir |
|
|---|
| Tumpukan Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Langkahan Terbakar dan Merembet ke Kebun Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/FOTO-Pengadilan-Negeri-Lhoksukon-Aceh-Utara-Juli-2022.jpg)