Berita Kriminal
Modus Kenalan Lewat Medsos, TNI Gadungan Tipu Wanita di Magetan hingga Rp4 Juta, Pelaku Ditangkap
Seorang pria bernama Pujiono (55), yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Maospati
PROHABA.CO - Seorang pria bernama Pujiono (55), yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Maospati Polres Magetan karena melakukan tindak pidana penipuan.
Anggota TNI gadungan itu nekat menipu seorang wanita yang merupakan janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pelaku nekat mengaku sebagai anggota TNI AD demi bisa berkencan sekaligus menguras harta berharga milik korban.
Akan tetapi, kedok pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut, tak bertahan lama.
Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Maospati di rumahnya pada Senin malam (16/6/2025).
Kanitreskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi berujar, tersangka merupakan tentara gadungan.
Sardi menyebut, dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai Buruh Harian Lepas.
“Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI.
Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI, menggunakan seragam."
"Setelah itu mengajak ketemuan,” ujar Iptu Sardi kepada Surya Malang, Kamis (19/6/2025).
Selama menjalin hubungan, tersangka sering meminta uang kepada korban.
Pujiono berdalih, uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan akan diganti setelah gajian.
Baca juga: Mengaku Anggota Buser, 2 Polisi Gadungan di Bogor Ditangkap Usai Peras Kuli Bangunan
Lebih lanjut, Sardi mengatakan, korban pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video.
Saat itu, seketika korban percaya karena pelaku memakai seragam TNI AD.
“Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp4 juta."
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.