Berita Kriminal

Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Dua kurir narkoba asal Aceh, Imran dan Tarmizi alias Midi, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan membawa 10,9 kilogram sabu

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KURIR SABU - Dua kurir narkoba asal Aceh Imran dan Tarmizi alias Midi membawa 10,9 kilogram sabu dari Aceh Utara dengan tujuan Kota Tangerang saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/7/2025). 

Keduanya akhirnya ditangkap di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 15.00 WIB.

PROHABA.CO, MEDAN - Dua kurir narkoba asal Aceh, Imran dan Tarmizi alias Midi, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan membawa 10,9 kilogram sabu dari Aceh Utara menuju Kota Tangerang.

Keduanya terancam hukuman mati.

Sidang perdana digelar Rabu (30/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

Berawal dari Ajakan Antar Sabu

Kasus ini bermula saat Tarmizi mengajak Imran mengantar sabu ke Jakarta pada Senin Senin (3/2/2025) malam. 

Keesokan harinya Selasa (4/2/2025), keduanya berangkat dari Aceh Utara sekitar pukul 07.00 WIB dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon oleh seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO), yang menanyakan posisi mereka.

Tarmizi menjawab bahwa mereka tengah melintas di Tol Tanjung Pura.

Namun, keberangkatan mereka sudah dalam pemantauan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan informasi masyarakat.

Ditangkap di Rest Area

Keduanya akhirnya ditangkap di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung Keuangan Negara Medan untuk dilakukan penggeledahan.

Di dalam mobil Pajero Sport, petugas BNN menemukan sabu seberat 10.964 gram atau 10,9 kg.

Setelah diamankan, mereka digiring ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved