Kasus Narkoba

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi

Editor: Muliadi Gani
Istimewa/Tribun-Medan.com
KURIR SABU - Dua tersangka kurir jaringan antarprovinsi dalam penggerebekan di Aceh Timur, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu, ditahan di Polda Sumut usai ditangkap saat membawa barang bukti sabu seberat 10 kilogram 

PROHABA.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dalam sebuah operasi senyap yang digelar di Aceh Timur, Jumat (8/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 kilogram sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai kurir jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dua pria berinisial RM dan SB diamankan dalam operasi itu.

Keduanya tengah berada di lokasi yang diduga menjadi titik serah terima barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr Jean Calijn Simanjungak, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Aceh yang akan menuju Palembang melalui jalur darat dan melintasi wilayah Sumatera Utara.

"Dari informasi yang kami terima, barang tersebut akan dikirim ke Palembang, dan jalurnya melewati Medan.

Kami lakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya operasi di Aceh Timur membuahkan hasil," ujar Jean dalam keterangannya kepada media, Selasa (12/8/2025).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau merek Guanyinwang, satu koper berwarna biru, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1171 VN, dua unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.

Dua tersangka kurir jaringan narkoba antarprovinsi ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut
NARKOBA - Dua tersangka kurir jaringan narkoba antarprovinsi ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di parkiran minimarket di Idi Rayeuk, Aceh Timur, (8/8/2025). Mereka diduga hendak mengantar sabu ke Palembang.

Baca juga: Anggota IPK Medan Dibunuh dan Mayat Ditenggelamkan ke Laut, Warga Aceh Diduga Terlibat

Baca juga: Site Manager Diduga Gelapkan Gaji Rp 600 Juta Proyek Tol Sibanceh, Ditangkap Polisi di Jakarta

Dalam pemeriksaan awal, tersangka RM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BJ di parkiran sebuah masjid di kawasan Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Barang itu kemudian hendak dibawa menuju Palembang atas perintah seseorang berinisial P, yang diketahui sebagai pengendali utama jaringan dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah dalam jumlah besar.

RM akan menerima bayaran sebesar Rp30 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan total Rp100 juta setelah pengiriman tuntas.

Keduanya juga sudah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta sebelum keberangkatan.

Polda Sumut kini memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yakni BJ, yang menyerahkan sabu kepada kurir, serta P, otak di balik distribusi narkoba dari Aceh ke Sumatera Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved