Kasus Narkoba
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi
PROHABA.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dalam sebuah operasi senyap yang digelar di Aceh Timur, Jumat (8/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 kilogram sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai kurir jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dua pria berinisial RM dan SB diamankan dalam operasi itu.
Keduanya tengah berada di lokasi yang diduga menjadi titik serah terima barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr Jean Calijn Simanjungak, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Aceh yang akan menuju Palembang melalui jalur darat dan melintasi wilayah Sumatera Utara.
"Dari informasi yang kami terima, barang tersebut akan dikirim ke Palembang, dan jalurnya melewati Medan.
Kami lakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya operasi di Aceh Timur membuahkan hasil," ujar Jean dalam keterangannya kepada media, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau merek Guanyinwang, satu koper berwarna biru, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1171 VN, dua unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.

Baca juga: Anggota IPK Medan Dibunuh dan Mayat Ditenggelamkan ke Laut, Warga Aceh Diduga Terlibat
Baca juga: Site Manager Diduga Gelapkan Gaji Rp 600 Juta Proyek Tol Sibanceh, Ditangkap Polisi di Jakarta
Dalam pemeriksaan awal, tersangka RM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BJ di parkiran sebuah masjid di kawasan Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Barang itu kemudian hendak dibawa menuju Palembang atas perintah seseorang berinisial P, yang diketahui sebagai pengendali utama jaringan dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah dalam jumlah besar.
RM akan menerima bayaran sebesar Rp30 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan total Rp100 juta setelah pengiriman tuntas.
Keduanya juga sudah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta sebelum keberangkatan.
Polda Sumut kini memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yakni BJ, yang menyerahkan sabu kepada kurir, serta P, otak di balik distribusi narkoba dari Aceh ke Sumatera Selatan.
kasus narkoba
Sabu
Kurir Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Polda Sumut
Jaringan Sabu Antarprovinsi
Warga Aceh
Aceh Timur
Prohaba.co
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.