Kasus Narkoba

Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti

Kedua pengedar ganja berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian 
PENGEDAR GANJA DITANGKAP - Dua pengedar ganja berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diketahui sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh. 

PROHABA.CO, JAKARTA –  Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 16.45 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro.

Kedua pengedar ganja berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Keduanya diketahui sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengamankan satu kilogram ganja dari tangan pelaku.

Pengembangan kasus mengarah ke kontrakan pelaku di Jalan Mutiara VI, Pulo Gebang, yang dijadikan tempat penyimpanan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 31 paket ganja siap edar dengan total berat mencapai 53,75 kilogram.

“Ini jaringan ganja dari Aceh, dan masih kami kembangkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Wisnu S. Kuncoro, dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Eks Calon Bupati Gayo Lues Diciduk saat Bawa 200 Kg Ganja ke Medan

AWS dan IR diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah tiga kali menerima pasokan sejak 18 Agustus 2025 dari seorang pemasok berinisial SY alias D, yang kini buron.

Keduanya mengedarkan ganja dengan upah Rp200 ribu per kilogram dan dijanjikan bonus tiga kilogram ganja setiap kali distribusi berhasil.

Dalam kurun waktu 30 Agustus hingga 10 September, mereka mengaku telah mengedarkan 12 kilogram ganja.

Polisi menjerat AWS dan IR dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni

Baca juga: Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pengedar Ganja di Jaktim dari Jaringan Narkoba Aceh", 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved