Kasus Narkoba
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Nuraini (52), wanita asal Bireuen, Aceh
PROHABA.CO, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Nuraini (52), wanita asal Bireuen, Aceh terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
Pengadilan Negeri Medan menyatakan Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraini alias Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, Senin (19/5/2025) sore.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nur membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan ialah perbuatan Nur tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Baca juga: Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan
Baca juga: Wanita N Terdakwa Kasus TPPU Diadili di Bireuen, Duluan Divonis Mati di PN Medan
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai membacakan vonis, hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada Nur dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Nur dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi dan ditawarkan Ijal (DPO) untuk mengantar paket sabu ke Pulau Jawa dengan upah Rp50 juta pada Jumat (27/8/2024) lalu.
Singkat cerita, ketika Nur sudah menerima barang haram tersebut dari seseorang di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No. 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (28/8/2024).
Setelah sabu tersebut diterima, tak lama kemudian Nur ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu 1 kg yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda Lhokseumawe, Sita 10 Paket Barang Bukti
Baca juga: Satu Unit Rumah Warga Kuala Bireuen Terbakar Jelang Subuh
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kurir Satu Kilogram Sabusabu asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
|
|---|
| Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
|
|---|
| Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
|
|---|
| Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.