Berita Kriminal

Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323.000 pil ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Kejari Medan
Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan Ekstasi 

PROHABA.CO, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323.000 pil ekstasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39).

Wanita ini mendapat julukan dari awak media sebagai Ratu Narkoba Aceh dariBireuen.

Perempuan asal Bireuen ini dulunya kerap terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya.

Sedangkan dua terdakwa lagi, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum wanita berjuluk Ratu Narkoba Aceh itu dan dua terdakwa lainnya dengan pidana mati.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim, Rabu (8/5/2024).

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nommor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Kejahatan tersebut merupaka ‘extraordinary crime’ dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak,” sambung hakim.

Sementara itu, lanjut hakim, tidak ditemukan halhal meringankan bagi para terdakwa.

Baca juga: BRAT, Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati

Diketahui, putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved