Berita Kriminal

Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323.000 pil ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Kejari Medan
Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan Ekstasi 

Dalam nota tuntutnnya, Jaksa Rizkie Andriani Harahap menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, perkara ini bermula pada tanggal 22 Oktober 2022.

Viral Nyonya N Alias Han Ratu Narkoba Asal Bireun Aceh Ditangkap Polisi, Dikenal Hidup Glamor
Viral Nyonya N Alias Han Ratu Narkoba Asal Bireun Aceh Ditangkap Polisi, Dikenal Hidup Glamor (instagram/rakan_aceh)

Terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf, Salman (buron), dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, Maimun mengenalkan Salman (buron) selaku pemilik/penjual narkotika, sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (buron) sebagai pembeli narkotika, lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.

“Namun, yang terdakwa dan Maimun ketahui hanyalah upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10.000 per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).

“Apa (saksi Maimun) tolong hubungi Kak Hanisah untuk hubungi Bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubishi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Palembang.

Maimun langsung menyampaikan hal itu kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul.

Lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubishi Triton Doble Cabin warna putih dengan Nopol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih Rp200 jutaan.

Selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.

“Kemudian, sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang operasional sebesar Rp100 juta.

Namun, saat itu hanya dikirim Rp 99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa.

Baca juga: Nyonya N, Ratu Narkoba asal Bireuen yang Hidup Glamor

Baca juga: Ammar Zoni Bakal Ajukan Banding Sidang Cerai, Irish Bella Akui Masih Buka Hati

Selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul Rp 240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar utang terdakwa sebesar Rp 100 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 140 juta ditransfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun,” urai jaksa.

Selanjutnya, Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di Palembang.

Setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor handphone 082170740507 agar dicarikan gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Kompleks Sunggal Poin Nomor 33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp50 juta, setelah mengetahui narkotika tersebut berhasil dimasukkan ke Kota Medan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved