Kasus Narkoba
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan
Personel Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga asal Lhokseumawe, Aceh yang nekat membawa tiga
PROHABA.CO, KISARAN - Personel Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga asal Lhokseumawe, Aceh yang nekat membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku M ditangkap di jalan lintas Sumatra Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat akan mengantarkan Sabu seberat 3 Kilogram ke Sumatera Barat.
Pelaku tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka saat akan menaiki bus, pada Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan tiga bungkusan yang berisi 3 Kilogram Sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dibawa oleh tersangka menuju Kota Padang.
"Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial M yang membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina Pin Wei," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (20/5/2025).
Mustafa yang merupakan pengusaha rumah makan ini, diamankan saat hendak menumpangi bus ALS tujuan Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Dua Warga Aceh Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit, Difasilitasi oleh Haji Uma dan PPAM
Baca juga: Yanti Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya, Aksinya Dibantu Ayah Kandung
"Ini peredaran narkoba lintas provinsi.
Karena, ini narkotika bakal dibawa ke Padang, Sumatera Barat," jelasnya.
Dua unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan dan berencana akan dilakukan pengembangan untuk mencari tau dari mana sumber barang tersebut.
"Tersangka disuruh oleh seseorang yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan.
Tersangka mengaku diupah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar narkoba tersebut kepada pembeli," kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan tersangka ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut ke Padang.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.