Kasus Narkoba

Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Personel Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga asal Lhokseumawe, Aceh yang nekat membawa tiga

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KURIR NARKOBA - Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merelis tersangka Mustafaruddin yang nekat membawa tiga kilogram sabu untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Diamankan di Jalan Pintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (8/5/2025). 

PROHABA.CO, KISARAN -  Personel Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga asal Lhokseumawe, Aceh yang nekat membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku M ditangkap di jalan lintas Sumatra Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat akan mengantarkan Sabu seberat 3 Kilogram ke Sumatera Barat.

Pelaku tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka saat akan menaiki bus, pada Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan tiga bungkusan yang berisi 3 Kilogram Sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dibawa oleh tersangka menuju Kota Padang.

"Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial M yang membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina Pin Wei," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (20/5/2025).

Mustafa yang merupakan pengusaha rumah makan ini, diamankan saat hendak menumpangi bus ALS tujuan Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Dua Warga Aceh Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit, Difasilitasi oleh Haji Uma dan PPAM

Baca juga: Yanti Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya, Aksinya Dibantu Ayah Kandung

"Ini peredaran narkoba lintas provinsi.

Karena, ini narkotika bakal dibawa ke Padang, Sumatera Barat," jelasnya.

Dua unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan dan berencana akan dilakukan pengembangan untuk mencari tau dari mana sumber barang tersebut.

"Tersangka disuruh oleh seseorang yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan.

Tersangka mengaku diupah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar narkoba tersebut kepada pembeli," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan tersangka ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut ke Padang.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved