Kasus Narkoba
Selebgram Donna Fabiola Jadi Tersangka Bandar Narkoba, Kokain dan MDMA Siap Edar di Bali
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan selebgram Donna Fabiola sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika JENIS kokain dan MDMA.
Ringkasan Berita:
- Donna Fabiola ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba, diamankan bersama 17 orang lain di Bali.
- Ia mengedarkan kokain dan MDMA melalui transaksi langsung, bahkan menggunakan metode undercover buy oleh polisi.
- Polisi menyita 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja; jaringan melibatkan suami Donna dan WNA asal Eropa.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari dunia media sosial setelah Bareskrim Polri secara resmi menetapkan selebgram Donna Fabiola sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika JENIS kokain dan MDMA.
Donna Fabiola diamankan oleh pihak kepolisian bersama tersangka lainnya dalam sebuah operasi besar yang menyasar peredaran barang haram di wilayah Bali.
Ia diamankan bersama 17 tersangka lain dalam operasi besar yang digelar menjelang acara musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa Donna berperan sebagai bandar narkotika yang mengedarkan kokain dan MDMA.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di ajang DWP yang berlangsung pada 12–14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali.
Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan di acara tersebut.
Baca juga: Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Kg Ganja, 1 Kg Kokain dan 80 Kg Sabu, 22 Tersangka Ditangkap
Kronologi Pengungkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Bali pada (10/12/2025) siang.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan metode undercover buy” kata Eko Hadi dalam keterangan resmi yang dikutip Tribunnews.com, Senin (22/12/2025).
Hasil penyelidikan mengarah kepada Donna Fabiola.
Polisi menyamar dan berkomunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi narkotika.
Transaksi pertama: Petugas memesan tiga paket kokain seharga Rp4 juta per gram.
Donna menyerahkan barang di Cafe The Forge, Petitenget, Kerobokan, bahkan meminta agar barang dicek terlebih dahulu di kamar mandi sebelum pembayaran.
Transaksi kedua: Pada hari yang sama, Donna menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA senilai Rp26 juta.
Transaksi ini berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe.
Baca juga: Dahsyatnya Banjir Bandang di Bireuen, Ribuan Rumah Hancur dan Puluhan Korban Jiwa
Barang Bukti dan Jaringan
| Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
|
|---|
| Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
|
|---|
| Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
|
|---|
| Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Selebgram-Donna-Fabiola-ditangkap-Bareskrim-Polri-terkait-narkoba.jpg)