Kasus Narkoba
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram
PROHABA.CO, LAMPUNG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram dan menangkap dua kurir asal Aceh saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin malam (18/8/2025).
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Narkoba, AKP Widodo Prasojo, menyebut dua tersangka diamankan saat berada di Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi.
Mereka adalah Edi Murtaza (31), seorang buruh, dan Hendri Azwar (30), seorang petani.
Keduanya berasal dari Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh rute Medan–Jakarta yang curiga dengan gelagat dua penumpang," ujar AKP Widodo Prasojo, pada Jumat (5/9/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi pemberhentian bus.
Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram yang disimpan dalam sebuah tas ransel cokelat.
"Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta," ungkap Widodo.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi:
11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat total 11,8 kg,
1 tas ransel cokelat merek WSD, dan
1 unit ponsel Nokia warna hitam.
Nilai pasar sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp11,8 miliar.
Kepolisian menyebut, keberhasilan penggagalan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 59.135 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie
Baca juga: Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Empat Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Aceh Besar karena Maisir dan Ikhtilat
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Kurir Asal Aceh Bawa 11,8 Kg Sabu Menuju Jakarta Tertangkap di Bakauheni,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
kasus narkoba
sabu-sabu
Kurir Sabu
Kurir Sabu asal Aceh
Bakauheni
Polres Lampung Selatan
Prohaba.co
Prohaba
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.