Anggota IPK Medan Dibunuh dan Mayat Ditenggelamkan ke Laut, Warga Aceh Diduga Terlibat

Seorang anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Teladan, Syandan Syahputra Lubis (35), menjadi korban penculikan dan pembunuhan

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota ormas IPK Medan Teladan, yang diduga kuat bermotif penagihan utang narkoba, Minggu (10/8/2025) 

PROHABA.CO - Seorang anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Teladan, Syandan Syahputra Lubis (35), menjadi korban penculikan dan pembunuhan yang diduga berkaitan dengan utang narkoba.

Peristiwa tragis ini melibatkan delapan tersangka, beberapa di antaranya berasal dari Aceh.

Menurut keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, ada delapan orang yang terlibat penculikan dan pembunuhan.

Enam tersangka telah ditangkap, satu berstatus buronan, dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan. 

Salah satu pelaku utama adalah mantan anggota TNI bernama Mustafa.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.

Korban diculik pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di halaman parkir Diskotik Blue Star, di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. 

Ia kemudian ditikam dengan sangkur dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

Jenazahnya dibawa ke Pante Rheng, Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan dibuang ke laut dengan pemberat batu dalam karung.

Korban ditenggelamkan dengan kondisi tubuh dibungkus karung yang ditambahkan dengan pemberat batu.

Ricko menjelaskan, motif penculikan ini berawal dari perintah Iskandar Daud.

Iskandar merupakan bandar narkoba sekaligus otak intelektual kasus ini, yang saat ini berstatus buron dan namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iskandar diduga merencanakan penculikan akibat utang narkoba korban yang belum lunas.

Setelah kejadian, ia melarikan diri ke Malaysia. Tersangka Mustafa bertindak sebagai eksekutor, dibantu lima pelaku lain, termasuk Zulfikar Ilyas yang mengatur pembuangan jenazah.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Aceh Barat Bantah Tuduhan Tak Bayar Upah Kerja Pelaku

Para tersangka pelaku menerima bayaran antara Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved