Berita Banda Aceh

BNN Temukan Cairan Vape Mengandung Narkotika, Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, memperingatkan publik, khususnya pelaku usaha vape,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi saat memberikan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025). Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada, Ada Temuan BNN RI Cairan Vape Mengandung Narkotika 

Penulis Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, memperingatkan publik, khususnya pelaku usaha vape, untuk lebih waspada terhadap ancaman zat psikoaktif tersembunyi yang bisa saja terkandung dalam cairan vape yang beredar.

Hal itu dikatakan Zahrul saat konsolidasi kebijakan kota tanggap narkoba bersama Kepala SMP-MTsN dan pemilik rokok elektrik atau vape di Aula Kantor BNNK Banda Aceh, pada Selasa (16/9/2025).

Ia mengatakan, cairan vape dengan kandungan narkotika itu berhasil digagalkan oleh tim BNN RI di luar Aceh.

Untuk Aceh, khususnya Banda Aceh, kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. 

“Di Banda Aceh nggak, di luar ditemukan.

Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya apabila vape mengandung narkoba,” kata Zahrul kepada Prohaba.co, kemarin.

Selain pendataan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

Dijelaskan, dalam temuan BNN RI itu, hasil laboratorium menemukan terdapat empat zat utama dalam cairan vape yang berhasil diungkap. 

Baca juga: Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang Terkait Kasus Vape Ilegal, Berikut Kondisinya

Empat zat itu adalah etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (thc), dan synthtetic cannabinoid. Dari sisi hukum, tiga di antaranya sudah jelas statusnya.

Di mana untuk ketamin termasuk narkotika golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diperbarui melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.

Sementara tetrahydrocannabinol (thc), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk narkotika golongan I, berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.

“Synthetic cannabinoid, seperti turunan jwh dan ab-chminaca, juga masuk narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2020,” jelas Zahrul.

Sementara itu, etomidate belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika maupun Permenkes.

Namun, zat ini, kata Zahrul, masuk kategori new psychoactive substances (nps), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved