Kasus Narkoba

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi

Editor: Muliadi Gani
Istimewa/Tribun-Medan.com
KURIR SABU - Dua tersangka kurir jaringan antarprovinsi dalam penggerebekan di Aceh Timur, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu, ditahan di Polda Sumut usai ditangkap saat membawa barang bukti sabu seberat 10 kilogram 

Penyelidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih dalam jalur distribusi dan aktor-aktor di baliknya.

“Ini bukan jaringan kecil. Mereka memanfaatkan jalur darat antarprovinsi secara sistematis.

Kami akan terus kejar semua pihak yang terlibat dan berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Jean.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jalur darat masih menjadi moda utama distribusi narkotika antarprovinsi.

Aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan peredaran narkoba, terutama di jalur lintas Sumatera yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat narkotika nasional.

Baca juga: Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bongkar Jaringan Antarprovinsi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku dan Sita 10 Kg Sabu di Aceh, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved