Kamis, 28 Mei 2026

Berita Kriminal

Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan penyimpanan besar-besaran obat keras

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KONFERENSI PERS - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono (pegang mikrofon), didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat konferensi pers pengungkapan kasus obat-obatan keras terlarang di sebuah rumah kontrakan kawasan Kompleks Mekarwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). Pengungkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2025) pukul 16.00 WIB. 

PROHABA.CO, BANDUNG -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan penyimpanan besar-besaran obat keras daftar G di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kompleks Mekarwangi, Kota Bandung.

Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (27/2025) sore, berhasil menyita sebanyak 1,2 juta butir obat keras yang diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Bandung dan sekitarnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan permukiman tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Namun sayang, pemilik barang haram tersebut yang berinisial AZ, berhasil kabur sesaat sebelum polisi masuk ke lokasi.

Meski begitu, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku setelah menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk KTP dan SIM yang tertinggal di dalam sebuah mobil di sekitar lokasi penggerebekan.

“Pelaku kabur lewat pintu belakang rumah. Namun identitas lengkapnya sudah kami kantongi dan AZ sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kami masih melakukan pengejaran intensif terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Kasus Vape Obat Keras Seret Jonathan Frizzy untuk Pasien Kritis, Jika Disalahgunakan Picu Kematian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah kontrakan tersebut diketahui bukan tempat produksi obat ilegal, melainkan hanya sebagai gudang penyimpanan.

AZ diduga telah menjalankan bisnis gelap ini selama hampir satu tahun terakhir. 

Obat-obatan yang disita merupakan jenis obat keras yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter karena mengandung zat aktif berbahaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menambahkan bahwa sebagian obat yang ditemukan diduga merupakan produk ilegal atau hasil produksi gelap.

Obat jenis ini berpotensi mengandung zat memabukkan yang dapat memicu perubahan perilaku penggunanya menjadi agresif dan berani mengambil risiko.

“Efek dari obat ini sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan rasa berani yang berlebihan dan agresivitas yang tinggi.

Baca juga: Karhutla Meluas di Aceh Barat, Titik Api Baru Muncul di Dua Wilayah

Hal ini sangat berpotensi memicu tawuran atau bahkan tindak kejahatan lainnya,” jelas Agah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved