Berita Kriminal
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan penyimpanan besar-besaran obat keras
PROHABA.CO, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan penyimpanan besar-besaran obat keras daftar G di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kompleks Mekarwangi, Kota Bandung.
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (27/2025) sore, berhasil menyita sebanyak 1,2 juta butir obat keras yang diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Bandung dan sekitarnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan permukiman tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Namun sayang, pemilik barang haram tersebut yang berinisial AZ, berhasil kabur sesaat sebelum polisi masuk ke lokasi.
Meski begitu, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku setelah menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk KTP dan SIM yang tertinggal di dalam sebuah mobil di sekitar lokasi penggerebekan.
“Pelaku kabur lewat pintu belakang rumah. Namun identitas lengkapnya sudah kami kantongi dan AZ sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kami masih melakukan pengejaran intensif terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Kasus Vape Obat Keras Seret Jonathan Frizzy untuk Pasien Kritis, Jika Disalahgunakan Picu Kematian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah kontrakan tersebut diketahui bukan tempat produksi obat ilegal, melainkan hanya sebagai gudang penyimpanan.
AZ diduga telah menjalankan bisnis gelap ini selama hampir satu tahun terakhir.
Obat-obatan yang disita merupakan jenis obat keras yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter karena mengandung zat aktif berbahaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menambahkan bahwa sebagian obat yang ditemukan diduga merupakan produk ilegal atau hasil produksi gelap.
Obat jenis ini berpotensi mengandung zat memabukkan yang dapat memicu perubahan perilaku penggunanya menjadi agresif dan berani mengambil risiko.
“Efek dari obat ini sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan rasa berani yang berlebihan dan agresivitas yang tinggi.
Baca juga: Karhutla Meluas di Aceh Barat, Titik Api Baru Muncul di Dua Wilayah
Hal ini sangat berpotensi memicu tawuran atau bahkan tindak kejahatan lainnya,” jelas Agah.
obat keras
obat terlarang
rumah kontrakan
Obat Keras Daftar G
Polrestabes Bandung
Bandung
DPO
Prohaba.co
| Dua Pengedar Obat Daftar G Diciduk Polisi di Bekasi, Ratusan Tramadol dan Eximer Disita |
|
|---|
| Pria di Sumbawa Dikeroyok Usai Diduga Lakukan Pelecehan Istri Tetangga |
|
|---|
| Tak Puas Pembagian Hasil Kopi, Menantu di Empat Lawang Bunuh Ibu Mertua dan Buang Jasad ke Sungai |
|
|---|
| Residivis Pengedar Obat Aborsi Ditangkap Saat Main Judi di Kendari |
|
|---|
| Wanita Tewas di Hotel Makassar, Kekasih Cekoki Obat Nyeri dengan Motif Cemburu Buta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pengungkapan-kasus-obat-obatan-keras-terlarang-di-bandung.jpg)