Berita Kriminal
Dua Pengedar Obat Daftar G Diciduk Polisi di Bekasi, Ratusan Tramadol dan Eximer Disita
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal atau daftar G di wilayah Bekasi.
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis daftar G dan menangkap dua pemuda berinisial R (23) dan KA (25) di Cikarang Selatan.
- Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan Tramadol, ribuan Eximer, dua handphone, dan uang tunai hasil penjualan.
- Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan polisi menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal di kalangan muda.
PROHABA.CO, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal atau daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.
Humas Polres Metro Bekasi dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026) menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 360 butir Tramadol, 1.000 butir Eximer, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp272 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Narkoba Unit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Agus Supriadi, bersama personel operasional lainnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Cibatu.
Baca juga: Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan
Baca juga: Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Kejari Abdya Tahan Warga Kuala Batee
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang dilaporkan.
Setelah dilakukan pengintaian secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi aktivitas kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.
Kedua tersangka kemudian diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga keduanya terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal yang menyasar kalangan muda di wilayah Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Aparat kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun sosial.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka.
Obat Kuat
Obat Keras Daftar G
Pengedar Obat Keras
Obat Keras Ilegal
obat keras
Cikarang
Bekasi
Polres Metro Bekasi
Prohaba.co
| Pria di Sumbawa Dikeroyok Usai Diduga Lakukan Pelecehan Istri Tetangga |
|
|---|
| Tak Puas Pembagian Hasil Kopi, Menantu di Empat Lawang Bunuh Ibu Mertua dan Buang Jasad ke Sungai |
|
|---|
| Residivis Pengedar Obat Aborsi Ditangkap Saat Main Judi di Kendari |
|
|---|
| Wanita Tewas di Hotel Makassar, Kekasih Cekoki Obat Nyeri dengan Motif Cemburu Buta |
|
|---|
| Pasangan Suami Istri Tertangkap Usai Diduga Mencuri Tas Jemaah di Masjid Gunungkidul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polres-Metro-Bekasi-berhasil-mengamankan-BB-obat-keras-jenis-Tramadol-dan-Eximer.jpg)