Selasa, 26 Mei 2026

Berita Kriminal

Residivis Pengedar Obat Aborsi Ditangkap Saat Main Judi di Kendari

Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim IntelMob Polda Sulawesi Tenggara berhasil

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
OBAT ABORSI - Foto Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Welliwanto Malau yang berdiri di ujung kanan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru saat mendapati dua butir obat aborsi dari saku celana pelaku LS pada Senin (25/5/2026). Residivis Pengedar Obat Aborsi Ditangkap Saat Main Judi di Kendari.  
Ringkasan Berita:
  • Penangkapan pengedar aborsi: Pelaku LS (32) ditangkap dini hari saat bermain judi kartu remi, dengan barang bukti dua butir pil aborsi jenis Sorpros.
  • Residivis kasus aborsi: LS diketahui sudah pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2023 dan aktif menjual obat aborsi sejak 2020.
  • Pengembangan jaringan: Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat aborsi ilegal, sekaligus mengamankan empat rekan LS yang berada di lokasi.

 

PROHABA.CO, KENDARI - Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim IntelMob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang pengedar obat aborsi berinisial LS (32).

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan BTN Blue Hils Pratama V, Jalan Banteng.

LS ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi bersama empat rekannya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua butir obat keras jenis Sorpros, yang diketahui merupakan pil aborsi.

Obat tersebut merupakan sisa dari penjualan yang baru saja dilakukan LS sebelum ia menggunakan uang hasil penjualan untuk berjudi.

Baca juga: Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Kejari Abdya Tahan Warga Kuala Batee

Baca juga: Tiga Mahasiswi Biologi FMIPA USK Raih Juara Nasional Lewat Inovasi Smart Hydrogel

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, pelaku LS mematok harga Rp200.000 per butir, sehingga satu papan berisi 10 butir bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp2 juta.

AKP Welliwanto Malau, menerangkan saat dilakukan penangkapan didapati obat keras penggugur kandungan.

Welli menambahkan bahwa LS merupakan residivis kasus penjualan pil aborsi yang pernah ditangani pada tahun 2023. 

Sejak 2020, LS diketahui aktif menjual obat aborsi, dan saat ini tim kepolisian sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredarannya.

Selain LS, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang berada di lokasi, yakni IA (39), ON (24), DA (41), dan AR (50). 

Baca juga: Tak Biasa, Pasutri di Banda Aceh Minta Satpol PP-WH Hukum Berat Anak yang Terjaring Razia

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO

Baca juga: Pasangan Suami Istri Tertangkap Usai Diduga Mencuri Tas Jemaah di Masjid Gunungkidul

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved