Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Barat Daya

Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Kejari Abdya Tahan Warga Kuala Batee

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka kasus tindak pidana kefarmasian berinisial NS (44), warga Gampong Padang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
OBAT KERAS - Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola SH menerima pelimpahan tersangka tindak pidana kefarmasian, berinisial NS (44), di Ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Aceh Barat Daya menahan NS (44), pemilik toko obat yang menjual obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan kefarmasian.
  • Sebanyak 112 jenis obat keras berlogo K disita oleh Loka POM Aceh Selatan dari toko milik tersangka.
  • Tersangka dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka kasus tindak pidana kefarmasian berinisial NS (44), warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya pada Selasa (3/2/2026).

Setelah proses tahap II tersebut, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penuntutan lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Intan Viola, SH, menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Meski demikian, NS diketahui telah menjual obat-obatan keras di toko obat miliknya sejak tahun 2024.

“Tersangka mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee.

Obat-obatan yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin,” ujar Intan Viola saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO

112 Jenis obat

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Loka POM Aceh Selatan menyita sebanyak 112 jenis obat keras.

Obat-obatan tersebut ditandai dengan logo huruf “K” di dalam lingkaran merah, yang menandakan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras dan hanya boleh diedarkan oleh apotek resmi yang berada di bawah pengawasan apoteker.

“Obat dengan logo K dan lingkaran merah hanya boleh dijual di apotek.

Penyerahannya pun harus menggunakan resep dokter serta diawasi oleh apoteker karena termasuk golongan obat keras,” jelas Intan.

Lebih lanjut, Intan mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penyitaan, toko obat milik tersangka sebenarnya telah mendapatkan peringatan dari petugas Loka POM Aceh Selatan.

Peringatan tersebut diberikan pada September 2025 saat petugas melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap toko obat di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca juga: Inara Rusli Desak Virgoun Kembalikan Hak Asuh Tiga Anak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved