Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Barat Daya

Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Kejari Abdya Tahan Warga Kuala Batee

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka kasus tindak pidana kefarmasian berinisial NS (44), warga Gampong Padang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
OBAT KERAS - Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola SH menerima pelimpahan tersangka tindak pidana kefarmasian, berinisial NS (44), di Ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan. (Serambinews.com/HO) 

Namun, saat dilakukan pengawasan lanjutan pada 27 Oktober 2025, tersangka diketahui masih tetap menjual obat-obatan keras tersebut.

Atas temuan itu, petugas Loka POM kemudian melakukan penyitaan terhadap sediaan farmasi berupa obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan.

“Atas pelanggaran tersebut, penyidik Loka POM menyita barang bukti berupa obat-obatan keras yang dijual tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.

(Serambinews.com/Masrian Mizani)

Baca juga: Wakil Wali Kota Banda Aceh Sidak Hotel Bintang 2 di Batoh, Temukan Obat Kuat dan Kondom di Kamar 202

Baca juga: Polres Abdya Tangkap PNS Terlibat Penipuan Modus Lulus Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved