Berita Aceh Barat Daya
Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Kejari Abdya Tahan Warga Kuala Batee
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka kasus tindak pidana kefarmasian berinisial NS (44), warga Gampong Padang
Namun, saat dilakukan pengawasan lanjutan pada 27 Oktober 2025, tersangka diketahui masih tetap menjual obat-obatan keras tersebut.
Atas temuan itu, petugas Loka POM kemudian melakukan penyitaan terhadap sediaan farmasi berupa obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan.
“Atas pelanggaran tersebut, penyidik Loka POM menyita barang bukti berupa obat-obatan keras yang dijual tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.
(Serambinews.com/Masrian Mizani)
Baca juga: Wakil Wali Kota Banda Aceh Sidak Hotel Bintang 2 di Batoh, Temukan Obat Kuat dan Kondom di Kamar 202
Baca juga: Polres Abdya Tangkap PNS Terlibat Penipuan Modus Lulus Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Barat Daya
obat keras
Kejari Abdya
jual beli obat keras
jual obat tanpa izin
Abdya
Prohaba.co
Prohaba
| 14 Kambing Warga Abdya Mati Diduga Diserang Beruang Madu, Warga Resah |
|
|---|
| Remaja 12 Tahun Hanyut di Sungai Krueng Manggeng Abdya Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Abdya Ungkap Lima Kasus Narkoba Sejak Maret, Jaringan Diduga Terorganisir |
|
|---|
| Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti |
|
|---|
| Polda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Wartawan Abdya Profesional, Dek Gam Apresiasi Langkah Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kejari-Abdya-Intan-Viola-menerima-pelimpahan-tersangka-tindak-pidana.jpg)