Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Polda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Wartawan Abdya Profesional, Dek Gam Apresiasi Langkah Cepat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pemanggilan wartawan Bithe.co wilayah

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dokumen PWI Aceh
KASUS WARTAWAN - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi dan Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menanggapi kasus wartawan di Abdya. Polda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Wartawan Abdya Profesional, Dek Gam Apresiasi Langkah Cepat. (Dokumen PWI Aceh) 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Aceh memastikan kasus pemanggilan wartawan Bithe.co di Abdya ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
  • Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh dan menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa pers, bukan pidana.
  • Dek Gam menekankan pentingnya melindungi kerja wartawan sebagai garda terdepan informasi, serta menegaskan kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pemanggilan wartawan Bithe.co wilayah Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyudi Andika, secara profesional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius pihaknya.

“Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional,” ujar Kombes Pol Wahyudi, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam menerima setiap laporan.

Wahyudi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja-kerja wartawan yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca juga: Wartawan di Sabang Laporkan Pengguna Akun Facebook Berinisial DM atas Dugaan Penghinaan Profesi

Baca juga: Kerusuhan di Dogiyai Papua Tengah: Anggota Polisi Tewas Dibacok OTK dan Tiga Warga Tertembak

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh

Langkah cepat yang diambil Ditreskrimsus Polda Aceh dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. 

Dek Gam, sapaan Nazaruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Aceh untuk menjelaskan kronologi kasus tersebut.

“Benar, tadi Pak Dirreskrimsus sudah menghubungi saya.

“Terima kasih sudah mengambil langkah cepat dalam kasus ini,” kata Dek Gam.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menekankan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa pers, bukan pidana.

Menurutnya, wartawan adalah mitra strategis dalam menjaga transparansi dan demokrasi.

“Kerja-kerja mereka harus kita lindungi dengan baik.

Saya berada di barisan terdepan dalam mendukung kerja wartawan,” tegasnya.

Dek Gam menilai bahwa langkah cepat Polda Aceh merupakan upaya positif dalam menjaga iklim demokrasi di daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved