Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

UMKM di Aceh Diimbau Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

Tren permintaan produk halal di Indonesia, terus meningkat. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM Aceh untuk memperluas pasar dan

Tayang:
Editor: Misran Asri
PROHABA/HARI TEGUH PATRIA
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian 

Tren permintaan produk halal di Indonesia, terus meningkat. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM Aceh untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Aceh, mengimbau seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Aceh untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi strategi pemasaran yang sangat efektif.

Dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Reza menyebutkan bahwa tren permintaan produk halal di Indonesia, khususnya di Sumatera, terus meningkat. 

Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM Aceh untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka.

Hal itu disampaikan Reza saat menerima audiensi Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi, Firdaus Darwis, Manager Iklan, Hari Teguh Patria, dan Asisten Manager Iklan, Kurniadi di kantornya, Rabu (29/4/2026).

“Halal itu adalah marketing dalam menggaet konsumen yang paling bagus. Karena saat ini permintaan produk cukup tinggi terlebih di Sumatera. Orang-orang ingin produk yang higienis,” ujar Reza.

Baca juga: Diskop UMKM Aceh Gelar Bimtek untuk Seratusan Pelaku UMKM

Ia menambahkan, bahwa sertifikat halal akan memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap produk UMKM

Menurutnya, konsumen saat ini semakin selektif dalam memilih produk, dan label halal menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan pembelian.

“Kalau produk sudah bersertifikat halal, konsumen merasa lebih tenang dan percaya. Ini bukan hanya soal agama, tapi juga soal standar higienis dan kualitas,” tegasnya.

AUDIENSI DENGAN PIMPINAN SERAMBI
AUDIENSI - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian S.STP., M.SI., menerima audiensi Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Firdaus Darwis, Manager Iklan, Hari Teguh Patria, dan Asisten Manager Iklan, Kurniadi di Kantornya, Rabu (29/4/2026). PROHABA/SUBUR DANI

Selain itu, Reza menekankan bahwa Dinas Koperasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi siap memfasilitasi para pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal

Fasilitasi ini mencakup sosialisasi, pendampingan teknis, hingga koordinasi dengan lembaga terkait agar proses sertifikasi berjalan lebih mudah.

“Kami di Dinas Koperasi, mulai dari kabupaten hingga provinsi, siap mendampingi dan memfasilitasi UMKM dalam mengurus sertifikat halal. Jangan khawatir, pemerintah hadir untuk membantu agar produk UMKM Aceh bisa bersaing dan memenuhi standar yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Diskop UKM Aceh Latih 120 Pemuda Barsela Desain Grafis

Reza juga mengingatkan agar para pelaku UMKM tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal, mengingat tenggat waktu Oktober 2026 semakin dekat. 

Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam mengurus sertifikat halal bisa berdampak pada kesulitan pemasaran produk di masa mendatang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved