Berita Banda Aceh
UMKM di Aceh Diimbau Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Tren permintaan produk halal di Indonesia, terus meningkat. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM Aceh untuk memperluas pasar dan
Tren permintaan produk halal di Indonesia, terus meningkat. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM Aceh untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Aceh, mengimbau seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Aceh untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi strategi pemasaran yang sangat efektif.
Dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Reza menyebutkan bahwa tren permintaan produk halal di Indonesia, khususnya di Sumatera, terus meningkat.
Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM Aceh untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka.
Hal itu disampaikan Reza saat menerima audiensi Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi, Firdaus Darwis, Manager Iklan, Hari Teguh Patria, dan Asisten Manager Iklan, Kurniadi di kantornya, Rabu (29/4/2026).
“Halal itu adalah marketing dalam menggaet konsumen yang paling bagus. Karena saat ini permintaan produk cukup tinggi terlebih di Sumatera. Orang-orang ingin produk yang higienis,” ujar Reza.
Baca juga: Diskop UMKM Aceh Gelar Bimtek untuk Seratusan Pelaku UMKM
Ia menambahkan, bahwa sertifikat halal akan memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap produk UMKM.
Menurutnya, konsumen saat ini semakin selektif dalam memilih produk, dan label halal menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan pembelian.
“Kalau produk sudah bersertifikat halal, konsumen merasa lebih tenang dan percaya. Ini bukan hanya soal agama, tapi juga soal standar higienis dan kualitas,” tegasnya.
Selain itu, Reza menekankan bahwa Dinas Koperasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi siap memfasilitasi para pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Fasilitasi ini mencakup sosialisasi, pendampingan teknis, hingga koordinasi dengan lembaga terkait agar proses sertifikasi berjalan lebih mudah.
“Kami di Dinas Koperasi, mulai dari kabupaten hingga provinsi, siap mendampingi dan memfasilitasi UMKM dalam mengurus sertifikat halal. Jangan khawatir, pemerintah hadir untuk membantu agar produk UMKM Aceh bisa bersaing dan memenuhi standar yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Diskop UKM Aceh Latih 120 Pemuda Barsela Desain Grafis
Reza juga mengingatkan agar para pelaku UMKM tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal, mengingat tenggat waktu Oktober 2026 semakin dekat.
Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam mengurus sertifikat halal bisa berdampak pada kesulitan pemasaran produk di masa mendatang.
Diskop UKM Aceh
sertifikat halal
Reza Ferdian
Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi
Firdaus Darwis
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh
Hari Teguh Patria
Kurniadi
UMKM
Harian Prohaba
Prohaba.co
Berita Banda Aceh
| Pemerintah Gampong Jeulingke Imbau Warga Jaga Kebersihan dan Tidak Buang Sampah Sembarangan |
|
|---|
| Warung Ayam Geprek di Lueng Bata Banda Aceh Digerebek, Diduga Jadi Kedok Praktik Maksiat |
|
|---|
| Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Usul DPRA Cabut Pergub JKA |
|
|---|
| DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Koperasi-dan-UKM-Aceh-Reza-Ferdian.jpg)