Rabu, 29 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DPRA GELAR RDP – DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah. (Serambinews.com/Rianzxa Alfandi) 

Ringkasan Berita:
  • DPRA mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
  • Pergub dinilai bertentangan dengan qanun dan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan
  • DPRA mendorong evaluasi kebijakan demi melindungi hak kesehatan masyarakat
 
 

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Desakan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA pada Selasa (28/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah.

Turut hadir dalam rapat itu Asisten I Sekda Aceh Syakir, sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta unsur dari Aliansi Mahasiswa Aceh yang ikut menyuarakan aspirasi terkait kebijakan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Zulfadhli menegaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dinilai bermasalah, baik dari sisi hukum maupun tata kelola pemerintahan.

Ia menyebutkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar teknis, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran norma hukum karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca juga: Gubernur Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes Aceh

Menurutnya, kebijakan dalam pergub tersebut justru berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Padahal, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 secara tegas menjamin program Jaminan Kesehatan Aceh sebagai hak dasar masyarakat.

Selain itu, Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2023–2029 juga mengarahkan agar cakupan jaminan kesehatan diberikan secara luas dan menyeluruh kepada masyarakat.

Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang baru diterbitkan itu justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya,” lanjutnya.

Hal ini, menurut DPRA, berisiko menimbulkan ketidakadilan serta menghambat masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang semestinya menjadi hak mereka.

DPRA juga menyoroti adanya potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan tersebut, yang dikhawatirkan berdampak langsung pada masyarakat luas.

Oleh karena itu, lembaga legislatif tersebut meminta agar Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya.

Baca juga: Kantor Satpol PP dan WH Bireuen Digeledah Jaksa, Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved