Berita Banda Aceh
DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan
Zulfadhli menegaskan, hasil dari RDP ini akan menjadi dasar bagi DPRA untuk mengambil langkah lanjutan.
“Apabila forum RDP ini merekomendasikan pencabutan Pergub serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kami pimpinan DPRA akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA.
Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
“Jika kebijakan bertentangan dengan qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
Pergub harus dicabut demi memastikan hak kesehatan masyarakat tidak dikorbankan,” tegasnya.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Komitmen Keadilan Sosial dan Nilai Perjuangan
Baca juga: Gubernur Tegaskan, JKA Tak Akan Dihapus, Akui Tetap Kompak dengan Wagub
Baca juga: Pakaian Adat Aceh dan Jamuan Khas Warnai Paripurna HUT Ke-821 Kota Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
DPRA
Pemerintah Aceh
Peraturan Gubernur (Pergub)
JKA
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
dicabut
Kesehatan
Prohaba.co
Prohaba
| Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika |
|
|---|
| Mualem Gandeng UEA, Bentuk Tim Bersama Dorong Investasi dan Rute Penerbangan Aceh |
|
|---|
| BPSDM Aceh Buka Pelatihan Bahasa untuk Calon Mahasiswa Luar Negeri |
|
|---|
| Banda Aceh Perkuat Perang Melawan Narkoba Lewat Sosialisasi Kepada Masyarakat |
|
|---|
| Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/DPRA-menggelar-RDP-terkait-polemik-Pergub-Aceh-Nomor-2-Tahun-2026-tentang-JKA.jpg)