Rabu, 29 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DPRA GELAR RDP – DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah. (Serambinews.com/Rianzxa Alfandi) 

Zulfadhli menegaskan, hasil dari RDP ini akan menjadi dasar bagi DPRA untuk mengambil langkah lanjutan.

“Apabila forum RDP ini merekomendasikan pencabutan Pergub serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kami pimpinan DPRA akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA.

Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.

“Jika kebijakan bertentangan dengan qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.

Pergub harus dicabut demi memastikan hak kesehatan masyarakat tidak dikorbankan,” tegasnya.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Komitmen Keadilan Sosial dan Nilai Perjuangan

Baca juga: Gubernur Tegaskan, JKA Tak Akan Dihapus, Akui Tetap Kompak dengan Wagub

Baca juga: Pakaian Adat Aceh dan Jamuan Khas Warnai Paripurna HUT Ke-821 Kota Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved